Mengenal Konservasi Jenis Ikan Dilindungi
- Istimewa
Sungailiat – Loka PSPL Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta bimbingan teknis penanganan biota laut terdampar, kegiatan ini dilaksanakan di Sungailiat, Kab. Bangka, Prov Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Universitas Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka, Satwas PSDKP Sungailiat, Pangkalan PSDKP Batam, Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat, BKSDA Sumatera, Kantor SAR Pangkal Pinang, Satpolair Polres Bangka, dan Pangkalan TNI Bangka Belitung.
Selain itu, turut hadir pula Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangka, Yayasan Pelestarian Flora dan Fauna Babel Alobi Foundation, Dugong and Seagrass Conservation Project Bangka Belitung, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Bangka, Kelompok Penangkaran Penyu Tukik Babel, USAID Kolektif Koordinator Bangka Belitung.
“Kegiatan ini dalam rangka menjalankan kebijakan internasional, karena Indonesia bagian dari negara yang meratifikasi CITES, selain itu wilayah kerja lpspl serang terdiri dari 8 wilayah dengan jumlah keterdamparan biota laut yang tidak sedikit,” jelas Santoso Budi Widiarto (Kepala Loka PSPL Serang) dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Desember 2023.
“Oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kapasitas dari stakeholder terkait maupun kelompok masyarakat tentang biota dilindungi dan/atau appendiks CITES maupun penanganan keterdamparannya,” tambahnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi dalam sambutan beliau menyampaikan kegiatan ini penting karena mendukung kebijakan ekonomi biru, sejalan dengan program yg dilaksanakan oleh Kep. Bangka Belitung, menjaga laut dengan kawasan konservasi serta menjaga biota di dalamnya.
Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya menghentikan kepunahan spesies terancam punah. KKP telah menetapkan 20 Jenis ikan prioritas konservasi KKP tahun 2020–2024. Daftar jenis ikan dilindungi ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi.
Selain itu, terdapat jenis ikan yang termasuk dalam appendiks CITES. Regulasi ini mengatur prinsip pemanfaatan spesies di dalamnya, di mana prinsip tersebut adalah Legalitas (legality), Keterlusuran (Traceability), Keberlanjutan (Sustainability).
Untuk aspek legalitas, setiap pemanfaatan jenis ikan dilindungi atau appendiks CITES wajib dilengkapi izin. Perizinan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks cites adalah berupa Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Penerbitan SIPJI dilakukan melalui sistem OSS.
Aspek Keterlusuran sendiri juga diperlukan, di mana setiap peredaran di dalam negeri dan luar negeri wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI). Dokumen ini menunjukkan keterangan asal usul bukti kepemilikan barang yang diperdagangkan. Prinsip yang terakhir adalah Keberlanjutan, yaitu sangat perlu memperhatikan prinsip kelestarian dengan menerapkan kuota pemanfaatan.
Selain menjelaskan mengenai mekanisme pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau appendiks cites, kegiatan ini juga melatih para stakeholder dalam penanganan biota laut terdampar. Mamalia laut merupakan biota yang sering ditemukan terdampar di sepanjang pesisir Indonesia.
“Biota laut terdampar merupakan kejadian yang perlu ditangani, tindakan yang dilakukan bervariasi sesuai dengan kode kondisi biota tersebut ditemukan. Jika masih hidup, biota tersebut dapat dibimbing ke arah laut dengan teknik khusus,” jelas RR. Sekar Mira, Peneliti BRIN yang menjadi narasumber dari kegiatan ini.
“Harapannya peningkatan kapasitas ini bisa terbentuk jejaring masyarakat yang bisa melaporkan dan menangani kejadian biota laut terdampar ini,” tambahnya.
Masyarakat diajarkan dengan kegiatan praktek langsung di lapangan tentang bagaimana menangani kejadian biota laut terdampar yaitu berupa teknik pengambilan data, pengambilan foto dokumentasi, dan simulasi keterdamparan dengan alat peraga.
Sepanjang tahun 2023, LPSPL Serang sendiri telah melakukan sosialisasi 5 kali di Cilacap, Rembang, Bengkulu, Bangka dan Belitung. dan bimbingan teknis penanganan mamalia laut terdampar sebanyak 4 kali yaitu di Kebumen, Pelabuhan ratu, Bengkulu dan Bangka. Sosialisasi dan pelatihan ini akan terus dilanjutkan sebagai langkah pembinaan terhadap upaya konservasi jenis ikan.
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.