Curi Listrik PLN Buat Tambang Crypto, Mahasiswa di Depok Terancam 7 Tahun Penjara
- VIVA | Galih Purnama (Depok)
Depok – Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian listrik untuk menambang (mining) crypto. Pelaku diketahui adalah WS (25) warga Pademangan, Jakarta Utara. Pelaku diketahui masih berstatus mahasiswa.
Pelaku menyewa salah satu ruko di Jalan Raya Bogor Kelurahan Curug RT 01 RW 01, Kecamatan Cimanggis, Depok. Di sana dia menyusun alat untuk menambang dan menyambungkan aliran listrik langsung dari kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR). Aliran tersebut masuk ke instalasi ruko secara langsung tanpa Alat Pengukur dan Pembatas (APP)/KWH meter.
Di ruko tersebut terdapat puluhan alat untuk menambang. Aliran listrik dari tiang digunakan untuk menghidupkan puluhan alat penambangan.
“Karena alat ini harus hidup selama 24 jam kerjanya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, Selasa 19 September 2023.
Satu alat memerlukan daya sebesar 3000 watt/mesin. Diduga pelaku tidak ingin bayar tagihan listrik mahal maka dia dengan sengaja menyambungkan kabel kabel JTR ke instalasi ruko secara langsung.
“Yang bersangkutan melakukan hal tersebut (mencuri aliran listrik) untuk memasang crypto mining. Alat itu memerlukan voltage atau tenaga listrik yang sangat besar, maka dia melakukan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa izin dari PLN,” ungkapnya.
Di ruko terdapat 24 unit mining. Pelaku sudah melakukan usaha penambangan itu selama dua bulan. WS menyewa ruko seharga Rp40 juta/ tahun. Pendapatan yang diterima dari 24 unit mining selama tujuh hari sekitar Rp4-5 juta. Untuk kerugian yang dialami PLN saat ini masih dihitung. “Masih dihitung kerugiannya,” ujarnya.
Mulanya, PLN menerima laporan warga karena mengeluh aliran listrik sering padam. PLN meminta pendampingan polisi untuk mendatangi lokasi.
“Kemudian dilaksanakanlah investigasi atau pengecekan. Di situ didapat beberapa kejanggalan yaitu ada beberapa kabel yang tidak berada di jalurnya namun langsung masuk ke unit rumah atau ruko dari jalur utama,” bebernya.
Petugas PLN mendapati kabel yang menempel ke tiang listrik. Kabel seharusnya melalui meteran atau peralatan yang khusus disediakan oleh PLN.
“Kemudian didampingi oleh anggota Polsek dan dari reskrim melaksanakan pengecekan. Ternyata bahwa benar terjadi dugaan penyelewengan penyalahgunaan atau pencurian tenaga listrik untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
WS dijerat Pasal 51 Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.