Terungkap, Penyebab Mahasiswa Baru UIN Diminta Daftar Pinjol saat Kegiatan PBAK

Ilustrasi sekelompok mahasiswa.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

Solo - Permintaan agar mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta mendaftar pinjaman online (pinjol) saat kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 oleh Dewan Mahasiswa, menimbulkan polemik. Dan pihak UIN Raden Mas Said Surakarta berjanji akan menindak lanjuti masalah ini.

"Baru tadi dari dosen yang kebetulan pembina Dema (Dewan mahasiswa) memperoleh data MoU (nota kesepahaman) antara mahasiswa dengan pihak sponsorship," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri di Solo dilansir Antara, Selasa 8 Agustus 2023.

Terkait adanya nota kesepahaman antara perusahaan yang sanggup untuk menjadi sponsor acara dengan mahasiswa, menurut dia tidak sesuai aturan. "Mahasiswa tidak berhak melakukan MoU, apalagi ada nominal. Padahal PBAK ditanggung oleh universitas. Cari sponsorship nggak bisa seperti itu," kata Syamsul Bakri.

Menurut dia, dari nota kesepahaman tersebut diketahui nominal dana sponsorship yang akan diterima oleh pihak penyelenggara sebesar Rp160 juta. "Bagaimana bisa dapat sebesar itu. Itu baru satu dari tiga perusahaan," kata Syamsul Bakri.

Menurut dia, ada ratusan mahasiswa yang sudah teregister pada perusahaan pinjol tersebut. "Dari FIT saja yang sudah teregister 300-an. Kalau pengakuan kemarin ada 500-an, itu bisa lebih. Data masih simpang siur, kami belum dapat data pasti. Kalau ada lima fakultas ya berarti empat fakultas lagi. Jadi bisa ribuan (yang sudah teregister)," lanjutnya.

Dengan kejadian tersebut, ia memastikan Dema sudah melampaui wewenang yang diberikan dan dianggap menyembunyikan sesuatu dari pihak universitas. "MoU tidak diomongkan dengan kami, pimpinan, jadi sembunyi-sembunyi. Kami dapat (isi MoU) bukan dari Dema, kami punya cara," katanya.

Terkait kejadian tersebut, dikatakannya, Dewan Kode Etik akan menentukan langkah selanjutnya. "Ini kan baru rapat pertama. Dewan Kode Etik menjatuhkan sanksi, tapi sanksinya seperti apa dan bagaimana, belum," katanya. (Antara)