8 Kepala Sekolah di Bogor Dirotasi Imbas Masalah PPDB

Wali Kota Bogor, Bima Arya menindaklanjuti aduan warga soal manipulasi PPDB
Sumber :
  • VIVA | Muhammad AR (Bogor)

Bogor - Sebagai bentuk pembenahan atas persoalan dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan rotasi delapan kepala sekolah dan sejumlah pejabat di dinas pendidikan (Disdik) 

Persoalan yang terjadi pada PPDB tahun 2023 yakni adanya pemalsuan identitas anak pada kartu keluarga (KK) dan titip KK untuk mengakali jarak rumah pada sistem zonasi.

Bima Arya saat diwawancarai usai pelantikan Pejabat Struktural dan Kepala SMP berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Senin 31 Juli 2023, berharap keputusannya itu dapat membawa penyegaran dalam pimpinan sekolah di SD dan SMP.

“Jadi rotasi kali ini adalah pembelajaran dan pembenahan atas persoalan yang ada dalam PPDB kemarin. Saya menggunakan kewenangan yang saya miliki untuk melakukan penyegaran pimpinan sekolah di SMP dan SD,” kata Bima Arya

Bima menyebut, delapan kepala sekolah yang dirotasi yakni Kepala SMPN 1, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 8, SMPN 12, SMPN 16, SMPN SMPN 18, dan SMPN 20.

Tak hanya kepala sekolah, sambung Bima Arya, Sekretaris, Kepala Bidang SD dan Kepala Bidang SMP juga dirotasi ke luar dari Disdik Kota Bogor. Kemudian pejabat yang bersangkutan diberi tugas di dinas lain untuk membangun sistem yang baik.

Sekretaris Disdik yang sebelumnya ditempati Dani Rahadian kini diduduki Hendres Deddy Nugroho, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Kepala Bidang SMP yang sebelumnya diduduki Yosep Berliana kini ditempati oleh Adhitya Bhuana, mantan Sekretaris Kecamatan Bogor Utara.

Kepala Bidang SD yang sebelumnya ditempati Rudi Suryanto kini diduduki Raden Medi Sandora, mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial.

Bima Arya menyampaikan pembenahan ini dilakukan setelah ia menerima laporan dari Inspektorat Kota Bogor. Di mana Inspektorat ditugaskan untuk menelusuri apabila ada malpraktik dan pelanggaran dalam PPDB di Kota Bogor. (Antara)