100 Wali Santri Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan Dan Herri Pras Ke Polda Banten

Wali Santri Al Zaytun Laporkan Ken Setiawan Dan Herri Pras Ke Polda Banten
Sumber :
  • VIVA | Yandi Deslatama

Banten - Sebanyak 100 wali santri Al Zaytun yang ada di Banten melaporkan Ken Setiawan dan Heri Pras ke Polda Banten, atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Mereka keberatan dengan pernyataan Ken, selaku pendiri NII Crisis Centre yang mengatakan perzinahan di bolehkan dengan membayar sejumlah uang.

"Kalau menurut saya pemberitaan yang paling mengganggu, di Al Zaytun boleh melakukan berzinah asal membayar Rp 2 juta dan praktek itu sangat bertolak belakang dengan yang saya rasakan," ujar Abdul Rosad, Koordinator Wali Santri Al Zaytun, di Mapolda Banten, Senin 3 Juli 2023.

Menurut Abdul Rosad, pernyataan Ken Setiawan yang kemudian disiapkan oleh Herri Pras melalui kanal youtubenya, menjadi bola liar dan menggiring isu, bahwa Ponpes Al Zaytun sesat. 

Dirinya mengklaim, selama mendidik kelima anaknya di Al Zaytun, tidak pernah ditemukan keanehan. Bahkan, memiliki prestasi akademik yang baik.

"Saya menyekolahkan bertahap, tidak sekaligus. Anak pertama bagus dan prestasi akademiknya baik, dia lulus di STAN, tidak ada masalah. Maka anak kedua saya sekolahkan di sana, ada di Unpam, UNJ dan yang kelima masih ada di sana," terangnya.

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan

Photo :
  • ANTARA

Potongan layar, link dan video youtube yang berisi pernyataan Ken Setiawan dan disiarkan melalui kanal youtube Herri Pras disimpan dalam sebuah flashdisc dan diserahkan ke Polda Banten, untuk dijadikan barang bukti. 

Pendiri NII Crisis Centre dan youtuber itu dilaporkan oleh wali santri Al Zaytun dengan berbagai macam pasal, seperti UU ITE dan pencemaran nama baik.

"Barang bukti tadi ada flashdisc kanal youtube dan screenshot yang kami laporkan tadi. Dugaan pasal yamg kami laporkan ke SPKT Polda Banten, pertama pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2, pasal 36. Selain itu ada juga pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946, dan KUHP pasal 310 dan 311," jelasnya.