3 Kategori Calon Mahasiswa yang Layak Terima KIP Kuliah
- Kemdikbud
VIVA Edukasi – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi pintu masuk bagi calon mahasiswa tidak mampu untuk bisa melanjutkan kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah 2023 ini telah dibuka sejak 14 Februari 20203 dan akan berakhir 31 Oktober 2023.
Pendaftarannya akan mengikuti semua proses seleksi masuk perguruan tinggi. Bagi siswa siswi SMA, SMK, MA atau yang sederajat yang ingin memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah 2023 bisa segera melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Berikut kategori calon mahasiswa yang layak menerima bantuan pembiayaan pemerintah KIP Kuliah 2023 yang di kutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek:
3 Kategori yang Layak Menerima KIP Kuliah
- Siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya atau tahun 2022 atau 2021.
- Pelajar yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Lulusan tersebut memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
4 Kriteria Sasaran yang Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam Data P3KE tersebut disebutkan:
- Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10% dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional
- Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
- Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30% terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
4. Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Bagaimana Jika Tidak Masuk di 4 Kriteria Sasaran di Atas?
Jika siswa bukan penerima PIP, KIP Pendidikan Menengah, dan juga tidak tercatat di DTKS atau P3KE dan juga bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial maka ada cara lain yang bisa dilakukan untuk memperoleh KIP Kuliah 2023.
Caranya dengan melampirkan bukti dokumen pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.
Selanjutnya kondisi ekonomi keluarga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Pendaftar KIP Kuliah harus melampirkan semua bukti dokumen itu pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah.