INFOGRAFIK: Nominal Zakat Fitrah di Berbagai Daerah Indonesia 2023

Zakat fitrah
Sumber :
  • VIVA

VIVA Edukasi – Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Biasanya masyarakat menunaikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri. Namun, sebenarnya selama bulan Ramadhan pun sudah bisa menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah ini wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. Simak infografik selengkapnya terkait nominal zakat fitrah di berbagai daerah Indonesia berikut ini.