Nominal Zakat Fitrah di Berbagai Daerah di Indonesia Tahun 2023
- Pixabay
VIVA Edukasi – Zakat fitrah merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan bagi umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki. Zakat fitrah dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang rata-rata pengumpulan pembayaran zakat menjelang hari terakhir puasa, atau tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tidak hanya bagi orang dewasa, zakat fitrah juga dikenakan pada anggota keluarga yang masih bayi. Lantas, seberapa besar zakat fitrah di berbagai daerah di Indonesia?
Pembayaran zakat fitrah
Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok sebesar 1 sha atau jika dikonversi ke beras menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter. Zakat fitrah juga bisa ditunaikan dengan uang senilai harga beras di pasaran.
Di berbagai wilayah, pengurus masjid telah menentukan besaran zakat fitrah. Selain membayar zakat di masjid-masjid sekitar, masyarakat juga bisa membayar zakat fitrah secara online di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) atau lembaga terpercaya lainnya.
Nominal zakat fitrah dengan uang juga berbeda-beda tergantung harga beras di daerah tersebut. Berikut telah VIVA rangkum besaran zakat fitrah di beberapa daerah di Indonesia.
Jabodetabek
Berdasarkan Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan Tahun 144H/2023 M dan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional R1 No.7 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yaitu sebesar Rp45.000 per jiwa.
Banten
Untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang, dikenakan tarif sebesar Rp35.000 per jiwa.
Jawa Barat
Dalam surat resmi Baznas Jawa Barat, besaran zakat fitrah berbeda-beda setiap daerah. Dalam aturan tersebut, nominal zakat fitrah yang paling besar yakni di Cianjur antara Rp34.000-Rp62.000. sementara di Bogor dan Depok Rp45.000.
Sementara di wilayah Bandung Barat, Ciamis, Cirebon, Indramayu, Kuningan, Pangandaran, dan Kabupaten Tasikmalaya sejumlah Rp30.000 per jiwa.
Semarang
Dikutip dari Instagram resmi Baznas Kota Semarang, besaran zakat fitrah pada tahun 2023 ini setara dengan uang sebesar Rp35.000 per jiwa.
Yogyakarta
Di wilayah Yogyakarta, nominal zakat fitrah 2023 setara dengan Rp35.000 per jiwa. Dilansir dari Instagram resmi Baznas Kota Yogyakarta, besaran zakat fitrah tahun yaitu uang sebesar Rp32.500 per jiwa.
Madiun
Sementara di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur menetapkan besaran uang untuk zakat fitrah tahun 2023 ini sebesar Rp35.000 per jiwa.
Bandar Lampung
Baznaz Bandar Lampung menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 2023 ini jika dengan uang senilai Rp37.500 per jiwa.
Kalimantan Timur
Berikut daftar besaran zakat fitrah kabupaten/kota di Kaltim:
Kota Samarinda
- Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
- Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 60 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 40 ribu/jiwa dan kategori III sebesar Rp 30 ribu/jiwa.
Kota Balikpapan
- Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 3 kg per jiwa
- Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar Rp39 ribu/jiwa untuk harga beras terendah dan Rp 45 ribu/jiwa untuk harga beras tertinggi
Kota Bontang
- Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar kategori I Rp 52 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 48 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 42 ribu/jiwa jiwa
Kutai Kartanegara
- Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 3 kg per jiwa
- Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 45 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 30 ribu/jiwa
Kabupaten Kutai Timur
- Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
- Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 45 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 40 ribu/jiwa, dan kategori III Rp 35 ribu/jiwa
Kabupaten Berau
- Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
- Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 41 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 34 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 29 ribu/jiwa
Kabupaten Paser
- Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
- Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar kategori I sebesar Rp 40 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 40 ribu/jiwa
Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
- Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp32 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 40 ribu/jiwa
Kabupaten Kutai Barat
- Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
- Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 65 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 57 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 50 ribu/jiwa.
Kabupaten Mahakam Ulu
- Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
- Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 40 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp 50 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp 70 ribu/jiwa
Zakat fitrah bisa dalam bentuk uang dengan ketentuan menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi atau pendapatan perkapita di lokasi tersebut, sehingga besaran setiap daerahnya bisa berbeda-beda.
Untuk menunaikan zakat fitrah, masyarakat bisa menyerahkan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan mushala, atau bisa secara online.