Ini Deretan Kebaikan Menikah di Bulan Syaban

Ilustrasi menikah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Edukasi – Tidak ada keutamaan khusus dalam menikah di bulan Syaban menurut ajaran Islam. Meskipun bulan Syaban memiliki beberapa keutamaan dalam Islam, seperti adanya malam Nisfu Syaban yang dianggap sebagai malam yang penuh berkah dan ampunan, namun tidak ada hubungannya dengan menikah di bulan tersebut.

Sebagai umat Muslim, sebaiknya kita menikah pada waktu yang tepat dan dengan niat yang baik. Perlu juga dipertimbangkan kesiapan diri dan pasangan dalam menjalankan pernikahan serta kehidupan berkeluarga yang akan dijalani.

Ilustrasi menikah.

Photo :
  • U-Report

Oleh karena itu, dalam memilih waktu untuk menikah, sebaiknya mempertimbangkan faktor-faktor seperti kesiapan finansial, kesiapan mental dan emosional, kesepakatan dengan pasangan, dan niat yang baik untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan pada pernikahan kita, tidak peduli pada bulan atau waktu khusus lainnya.

Kebaikan menikah di bulan Syaban

Namun, rupanya banyak juga pasangan yang pada kenyataannya memilih bulan Syaban untuk menikah. Berikut ini kebaikan yang diharapkan saat menikah di bulan Syaban. Misalnya seperti mengharapkan keberkahan bulan Sya’ban dan Bekal menuju Ramadhan untuk menambah pahala

Hukum menikah di bulan Syaban

Menurut Syekh Bahnasi, salah satu ulama Syafi’iyah seperti yang dikutip Syekh Ali Syibramalisi mengatakan bahwa anjuran untuk menikah di bulan Syawal dan Shafar berlaku apabila memang memungkinkan menikah di antara kedua bulan tersebut.

Namun, jika tidak memungkinkan, maka pelaksanaan menikah dianjurkan untuk disesuaikan dengan waktu yang menurut pasangan tersebut paling memungkinkan seperti sesuai dengan kemampuan untuk mengeluarkan biaya menikah.

Ilustrasi menikah.

Photo :
  • U-Report

Syekh Ali Syibramalisi menegaskan:

Artinya: “Dan Syekh Bahnasi, semoga Allah mengasihinya, juga menulis, sunnah menikah di bulan Syawal, maksudnya bila memungkinkan menikah di bulan Syawal dan bulan-bulan lainnya secara seimbang. Maka bila ditemukan sebab menikah di selain bulan Syawal, maka hendaknya dilakukan di bulan tersebut.” (Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah ‘Ala Nihayah al-Muhtaj, juz.6, hal. 185).

Demikian penjelasan mengenai apa kebaikan dan hukum menikah di bulan Syaban yang mungkin banyak dicaritahu oleh para pembaca.