Ini Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia
- Situs LPDP
VIVA Edukasi – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah berulang kali mengingatkan para penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang mengemban pendidikan di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.
Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengingatkan bahwa terdapat sanksi bagi penerima beasiswa yang enggan pulang ke Tanah Air untuk melakukan pengabdian sesuai aturan LPDP.
“Kontrak pengabdian 2N+1 bekerja secara berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Kalau tidak melayani, sanksinya adalah pengembalian dana pendidikan, pemblokiran dari program LPDP di masa depan, dan publikasi di kanal resmi LPDP,” tulisnya dalam keterangan yang beredar.
Mengabdi menurut LPDP, kembali secara fisik di Indonesia dan memberikan dampak baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini mengingat jumlah penduduk dengan pendidikan S2 dan S3 saat ini di Indonesia jumlahnya masih sangat terbatas.
“Setiap intelektual, yang jumlahnya di Indonesia tidak banyak, harus mampu menemukan dan memberikan solusi bagi berbagai permasalahan di Indonesia,” tulisnya.
Seperti yang diketahui bahwa biaya pendidikan melalui beasiswa LPDP berasal dari masyarakat Indonesia, melalui pajak, bea masuk, dan pendapatan negara lainnya. Maka, penerima beasiswa LPDP harus memiliki komitmen moral dan pengabdian yang kuat, karena pendidikan yang dibiayai oleh negara.
Hingga 1 Januari 2023, dana abadi pendidikan atau endowment fund mencapai Rp119 triliun. Sejak LPDP berdiri pada 2013 hingga saat ini telah ada 35.536 orang penerima beasiswa yang terdiri dari 17.979 kategori umum, 16.637 kategori afirmasi dan target, serta terdapat 1.891 proyek penelitian yang didanai oleh LPDP.
Untuk tahun 2023, Kemenkeu bahkan menambah kuota penerima beasiswa menjadi 7.000 orang, atau bertambah 1.336 orang dari realisasi 2022 sebanyak 5.664 orang.
Kementerian Keuangan melalui LPDP memperluas program beasiswa LPDP dengan menambah jumlah beasiswa penerima, serta adanya beasiswa baru untuk dokter spesialis dan profesi lainnya, serta beasiswa untuk program vokasi.
Meski diwajibkan mengabdi, terdapat jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan berada di luar negeri selama masa pengabdian 2n+1, yaitu: PNS yang ditugaskan di luar negeri Pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri Pegawai Swasta yang ditugaskan di luar negeri Lembaga pemerintahan lainnya yang ditugaskan di luar negeri Lembaga internasional: PBB, Bank Dunia, ADB, IDB, dan IMF