Tani Center IPB University: Petani Juga Bisa Rakit Varietas Benih yang Unggul
Rabu, 14 Desember 2022 - 09:00 WIB
Sumber :
- Biro Komunikasi IPB University
VIVA Edukasi – Kepala Tani Center IPB University Prof Hermanu Triwidodo menyebutkan benih menjadi komponen penting bagi produksi tanaman. Kualitas benih menentukan produktivitas pertanian yang akan menyokong ketahanan pangan nasional. Varietas benih yang unggul tidak hanya bisa dirakit oleh perguruan tinggi. Petani juga bisa merakitnya, bahkan bisa lebih baik.
Hal itu disampaikan oleh Prof Hermanu Triwidodo, dalam Seminar Internasional Benih (10/12). Kegiatan tersebut digelar Tani Center IPB University bersama Gerakan Petani Nusantara (GPN) dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP).
Baca Juga :
“Petani-petani peneliti juga mampu merakit varietas unggul yang bahkan bisa lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan seperti yang adaptif terhadap lingkungan, tahan hama dan penyakit serta rasa nasi yang sesuai,” ujar Prof Hermanu dalam keterangannya yang diterima VIVA, Jakarta, Rabu (14/12).
Chito Median, Koordinator Nasional Masipag menuturkan, berkaca pada sistem perbenihan yang diinisiasi oleh Masipag di Filipina, dalam sistem perbenihan perlu ada kolaborasi multi-pihak terutama antara petani dan akademisi. “Kolaborasi petani pemulia dan akademisi bisa menciptakan kedaulatan atas benih sebagai pondasi kedaulatan pangan untuk semua,” sebutnya.
Seperti yang dikatakan oleh Yunita Triwardani Winarto, Antropolog Universitas Indonesia, pemuliaan yang dilakukan oleh petani merupakan upaya mengembalikan benih-benih lokal untuk memperoleh benih sesuai idaman petani. “Proses pemuliaan tanaman adalah hasil sintesis pengetahuan lokal dan proses ilmiah. Benih-benih lokal disilangkan untuk memperoleh benih yang menjadi idaman petani,” ungkap Yunita.
Menurut Sekretaris GPN, Tamrin Khamidi, petani pemulia rentan untuk dikriminalisasi karena benih-benih yang disebarkan tidak legal secara hukum. Selain itu, petani pemulia juga belum mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil pemuliaannya.
“Saat ini petani pemulia rentan dikriminalisasi karena menciptakan dan mengedarkan benih yang tidak legal. Petani pemulia ini juga belum dapat manfaat ekonomi atas hasil karyanya, padahal telah melakukan proses penelitian yang sangat panjang dan lama,” tutur Tamrin.
Dalam merespon hal itu, Tani Center IPB University dan GPN melakukan fasilitasi untuk melegalkan benih karya petani dan membuat badan usaha dengan mekanisme berbagi keuntungan dengan petani pemulia.
Selain itu, Christoph Antons, Antropolog Macquarie University, Australia menyebut, aspek legal sistem perbenihan di Indonesia juga masih belum sepenuhnya mendukung petani pemulia. Saat ini petani juga belum mendapatkan pelayanan publik yang proporsional dalam mengajukan legal. “Undang-Undang No 22 Tahun 2019 menyebutkan bahwa benih hasil pemuliaan petani terbatas penyebarluasannya hanya pada wilayahnya,” kata dia.
“Harusnya dalam pelayanan publik menjunjung tinggi kesamaan hak, persamaan perlakuan, tidak diskriminatif, kemudahan dan keterjangkauan. Pada urusan legal, petani pemulia disamakan dengan perusahaan besar,” tambah Miftah Firdaus, Ombudsman RI.
Sebagai penutup dalam seminar internasional ini, Prof Hermanu Triwidodo menyampaikan, untuk memuliakan petani, khususnya petani pemulia tidak bisa bergerak sendiri. Perlu persatuan yang kukuh antar pihak.