Komnas PA Sarankan Pelaku Pembunuhan Anak Dihukum Maksimal
- VIVA/ Lucky Aditya.
VIVA Edukasi – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta penegak hukum dapat memberlakukan hukuman maksimal terhadap pelaku pembunuhan anak serta penganiayaan istri di perumahan Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
“Karena ini kan menghilangkan secara paksa hak hidup orang ya istrinya dan anaknya dengan begitu sadis, maka ini merupakan kejadian luar biasa dan tindak pidana luar biasa pula,” kata Arist saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/11)
“Tentu hukuman yang sepantas dengan itu seumur hidup bahkan mungkin hukuman mati,” tambahnya.
Menurut Arist, dengan pemberlakuan hukuman maksimal tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan juga untuk para orang tua lainnya. “Kalaupun ada persoalan dalam keluarga anak tidak bisa menjadi korban, Komnas perlindungan Anak menaruh perhatian ini sangat serius,” kata Arist.
Arist menambahkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga sangat tidak dibenarkan, apalagi sampai mengancam jiwa seseorang. “Apapun kesalahannya, perbuatan itu sangat tidak dibenarkan, apalagi sampai memaksa seseorang itu kehilangan hak hidupnya,” kata Arist.
Diberitakan sebelumnya, akibat pertengkaran kedua orang tuanya, seorang bocah perempuan inisial K yang masih berusia sekitar 11 tahun harus meregang nyawa dengan luka di sekujur tubuhnya, Selasa 1 November 2022.
Anak itu mengalami luka bacok di kepala, mata, leher, tangan dan beberapa jari putus. Korban meninggal diduga meninggal di lokasi kejadian karena kehabisan darah.
Selain K, sang ibu berinisial NI (31) juga mengalami luka bacok pada bagian wajah dan tubuhnya, saat ini dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Sentra Medika.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku melakukan aksi keji itu secara membabi buta. “Menurut keterangan saksi, pelaku ini melakukan aksinya secara membabi buta ya,” kata Yogen kepada wartawan.