Pengajuan Eksepsi dalam Sidang Ferdy Sambo, Artinya Apa?
VIVA Edukasi – Tim kuasa hukum tiga kasus Obstructon of Justice atau penghalangan penyelidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua atau Brigadir J tidak mengajukan eksepsi yang dibacakan penuntut umum (JPU).
Tiga terdakwa yang dimaksud yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto. Sementara pengacara yang ditunjuk tiga orang itu adalah Henry Yosodiningrat. Rencananya, sidang perdana kasus penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan atas kesalahan karena terkena peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan setelah pembunuhan dilakukan.
“Kami menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan dalam menguraikan peristiwa dan beberapa fakta,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Lalu, Apa artinya Eksepsi?
Dalam buku Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat di Pengadilan, karya Luhut M.P Pangaribuan, disebutkan bahwa eksepsi merupakan sebuah keberatan atau penolakan atas yang dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa. Pada umumnya, eksepsi akan memeriksa khusus surat dakwaan yang dibuat dan bukan untuk pembelaan.
Eksepsi akan memposisikan hukum sebagai korektor surat dakwaan. Dalam eksepsi, penasihat hukum akan mengoreksi surat tuduhan yang dibuat tidak dengan cara yang benar. Eksepsi bukan termasuk pembelaan tidak menyangkut hal yang benar atau tidak benar terhadap tindak pidana yang didakwakan.
Setelah eksepsi dibacakan dan jika hakim menerima eksepsi, maka pemeriksaan perkara akan dihentikan. Namun, jika hakim menolak penolakan, maka pemerikaan perkara akan melanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara. Ketika sudah memasukki proses pemeriksaan materi pokok perkara, eksepsi tidak dapat diajukan lagi.