Ini Peraturan Baru Kemendikbudristek Soal Seragam SD Sampai SMA
VIVA Edukasi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru soal seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP dan SMA.
Aturan baru itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 tahun 2022. Mengenai pakaian seragam sekolah baru memiliki beberapa tujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA. Seragam tersebut yaitu seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam Khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," dikutip dari Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, Rabu 12 Oktober 2022.
Berikut daftar seragam baru berdasarkan model dan warna seragam nasional:
1. Jenjang SD/SDLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
2. Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
3. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
4. Seragam Pramuka: Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Kemudian, model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Sementara model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Adapun aturan seragam sekolah saat upacara. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022. Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:
1. Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.
2. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.