Kemendikbudristek: Ikut Seleksi PPPK 2022, Guru Harus Punya Sertifikat

Guru mengajar dengan cara unik.
Sumber :
  • instagram.com

VIVA Trending – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pelamar umum yang mengikuti seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki sertifikat pendidik.

“Skenario perekrutan guru yang akan datang, hanya dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terutama untuk formasi pelamar umum. Jadi yang sudah memiliki sertifikat pendidik yang bisa mengikuti tes,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut harus melalui PPG. Kemendikbudristek sendiri telah membuka beasiswa PPG Prajabatan 2022 dengan kuota mencapai 40.000 orang. Selain mendapatkan beasiswa juga bisa ditempatkan sebagai ASN.

Untuk seleksi PPPK 2022, dibagi menjadi dua yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas satu yakni para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu dilakukan berdasarkan urutan yakni  Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang menenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021, guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021, kemudian lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Sementara pelamar prioritas dua yakni THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas satu. Kemudian pelamar prioritas III yakni guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar orioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik

Untuk pelamar umum harus memenuhi persyaratan yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Kuota ASN Guru PPPK pada seleksi 2022 mencapai 319.797 formasi. Seleksi akan dibuka pada awal Oktober 2022. Untuk perekrutan guru PPPK 2022, Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme yang berbeda. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos PG pada 2021.

Untuk mekanisme kedua tersebut harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka, demikian Nunuk Suryani. (antara)