Syarat Perpanjang Paspor 2022, Serta Biaya, dan Jenis-Jenisnya

Paspor Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Edukasi – Syarat perpanjang paspor di tahun 2022 tak perlu ribet dan susah. Apalagi, bagi yang sudah pernah memiliki paspor, maka memperpanjang paspor bukan hal yang sulit. 

Namun, sebelum membahas mengenai syarat perpanjang paspor, ada baiknya kita tahu dulu apa itu dokumen paspor.

Apa Itu Paspor

Paspor adalah sebuah dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antar negara. Identitas pada paspor berupa nama pemilik, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan nomor serta masa berlaku paspor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 

Dengan demikian, jika seseorang warga negara Indonesia ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pekerjaan, liburan, atau lainnya harus memiliki apa itu paspor adalah sebagai salah satu dokumen persyaratan. 

Paspor ini nantinya akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat warga negara lain ingin memasuki wilayah negaranya. Kemudian paspor akan dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi.

Jenis paspor Indonesia

Berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri, paspor Republik Indonesia memiliki tiga jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Ketiga jenis paspor adalah tersebut digunakan untuk keperluan yang berbeda. Berikut jenis paspor Republik Indonesia dan penjelasannya:

Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik adalah paspor yang diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan antar negara dalam rangka penempatan atau tugas yang bersifat diplomatik.

Paspor diplomatik adalah untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik suatu negara ini sampulnya berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Terdapat beberapa manfaat bagi pemilik paspor diplomatik adalah diberikan kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara mereka bertugas.

Paspor Dinas

Sama seperti paspor diplomatik, paspor dinas ini untuk perjalanan kerja tapi tidak bersifat diplomatik. Paspor dinas diterbitkan untuk petugas administrasi dari kedutaan, konsulat, dan pegawai negeri.

Paspor dinas bersampul warna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara. Penerbit paspor dinas dan paspor diplomatik adalah Menteri Luar Negeri.

Paspor Biasa

Paspor biasa adalah paspor yang paling umum karena bisa digunakan selain untuk perjalanan dinas. Paspor adalah ini sampulnya berwarna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian.

Mengutip situs Kementerian Luar Negeri, dalam keadaan tertentu dan berdasarkan kebijakan nasional, paspor adalah dapat mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki pemegang paspor.

Paspor Elektronik

Jika dilihat sekilas, hampir tidak ada perbedaan antara paspor elektronik atau e-paspor dengan paspor biasa. Tetapi jika dilihat kembali halaman sampul depannya, terdapat pola kotak kecil di bagian bawah paspor. Itulah lokasi chip yang membedakan e-paspor atau paspor elektronik dengan paspor biasa.

Chip e-paspor tersebut berisi data biometrik wajah dan sidik jari pemilik e-paspor. Data inilah yang biasanya dipindai oleh pihak imigrasi, tanpa harus melakukan rekam sidik jari dan foto diri di booth imigrasi setiap keluar negeri.

E-Paspor memiliki kelengkapan data yang lebih akurat dan lengkap sehingga tidak dapat dipalsukan. Lalu, terdapat fasilitas Bebas Visa bagi WNI pemegang E-Paspor ke Negara Jepang, serta lebih mudah mengurus Visa negara lain.  

Nah, setelah mengetahui apa itu paspor dan jenis-jenisnya, berikut adalah syarat perpanjang paspor:

Syarat Perpanjang Paspor

- Paspor lama.

- e-KTP beserta fotokopinya.

- Surat keterangan (suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP.

Syarat Perpanjang Paspor sebelum 2009

Untuk paspor sebelum tahun 2009, memiliki syarat perpanjang paspor tersendiri. Berikut syarat-syaratnya:

- KTP beserta fotokopinya.

- Kartu Keluarga (KK) beserta foto kopinya.

- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis beserta fotokopinya.

- Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.

- Untuk Anda yang mengganti nama, bawa surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.

- Paspor lama.

- Sementara, syarat perpanjang paspor yang sudah mati beda dengan syarat perpanjang paspor yang memasuki masa habis berlaku.

- \Pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP, KK, akte nikah atau buku nikah (bila ada), paspor lama, serta materai Rp 6.000.

Syarat Perpanjang Paspor Secara Online

Setelah Covid-19 melanda, pemerintah telah membuat sistem yang memudahkan masyarakat untuk mengurusnya perpanjang paspor yaitu dengan online. Namun, ada beberapa syarat perpanjang paspor yang juga harus dilengkapi dan ikuti.

Berikut syarat perpanjang paspor secara online

Langkah awal dalam syarat perpanjang paspor adalah mengambil antrian secara online via Antrian Imigrasi di website resmi Dirjen Imigrasi (https://antrian.imigrasi.go.id). Bisa juga melalui Aplikasi M-Paspor, yang bisa diunduh di PlayStore dengan smartphone Android.

1. Ambil antrean paspor juga bisa secara elektronik menggunakan aplikasi Whatsapp. Namun, cara ini baru bisa di sejumlah kantor imigrasi berikut:

- Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan

- Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan

- Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan

- Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KT 

2. Langkah selanjutnya dalam syarat perpanjang paspor yaitu datang ke Kantor Ditjen Imigrasi pada hari dan jam yang sudah diisikan dengan membawa nomor antrean.

3. Bawa beberapa persyaratan untuk melakukan penggantian paspor, yakni e-KTP beserta fotokopinya atau surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP dan paspor lama.

4. Setelah syarat perpanjang paspor lengkap, datang ke loket untuk mengambil aplikasi data.

5. Aplikasi ini harus diisikan dan dilampirkan dengan syarat perpanjang paspor yang sudah dibawakan.

6. Serahkan form aplikasi dan syarat perpanjang paspor kepada petugas. Pemohon akan diberikan tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap.

7. Pemohon akan direkam sidik jari serta difoto sesuai dengan jadwal yang tertera pada tanda terima dan dilanjutkan dengan wawancara verifikasi.

8. Petugas akan memberitahukan kapan paspor bisa diambil.

Alasan Penggantian Paspor

Sebelum keluarnya PP No. 51/2020, Ditjen Imigrasi mencatat bahwa paspor biasa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. Oleh karena itu segera lakukan perpanjang paspor atau penggantian paspor sebelum masa berlaku habis dengan jangka waktu 6 bulan sebelumnya.

Kamu akan mendapat paspor baru saat melakukan perpanjang paspor. Pada paspor baru tersebut, nomor yang ada di buku paspor akan berbeda dengan yang lama.

Hal inilah yang menyebabkan istilah perpanjang paspor juga sudah tidak digunakan lagi dalam layanan publik Ditjen Imigrasi dan diganti dengan istilah penggantian paspor. Berikut alasan penggantian paspor baru atau perpanjang paspor baru:

- Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan;

- Paspor yang habis halamannya;

- Paspor yang hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan fotokopi paspor;

- Paspor yang mengalami kerusakan.

Biaya Perpanjang Paspor 2022

Biaya perpanjang paspor online bervariasi tergantung jenis dan penyebab perpanjangan. Berikut rincian biaya paspor online:

- Paspor biasa (total 48 halaman): Rp350.000

- Paspor biasa dengan halaman elektronik/e-paspor (total 48 halaman): Rp 650.000

- Paspor hilang: Dikenai tambahan denda Rp1.000.00

- Paspor rusak: Dikenai tambahan denda Rp500.000

- Paspor yang hilang atau rusak karena kejadian di luar dugaan: Tidak dikenakan biaya.