Ini Susunan Upacara Bendera Hari Senin di Sekolah
- U-Report
VIVA Edukasi – Pada umumnya setiap hari Senin sekolah di Indonesia mulai dari TK hingga SMA, melaksanakan upacara bendera pada pagi hari sebelum kegiatan belajar dimulai. Upacara tersebut dihadiri oleh seluruh murid, guru, dan karyawan sekolah lainnya.
Diadakannya upacara bendera setiap hari Senin adalah salah satu bentuk penghormatan terhadap perjuangan pahlawan Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, upacara bendera diharapkan mampu menumbuhkan rasa disiplin, kerja sama, dan tanggung jawab.
Dalam melakukan upacara bendera, ada sejumlah tata cara dan susunan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dilansir dari situs resmi SMP Taman Dewasa Kebumen, aturan upacara bendera terdapat dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Jenis upacara bendera di sekolah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, upacara bendera di sekolah setidaknya terdiri atas:
- Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
- Upacara Hari Senin
- Upacara Hari Besar Nasional (Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Hari Pahlawan 10 November)
Namun pihak sekolah dengan pertimbangan tertentu dapat menambahkan hari-hari besar nasional lainnya. Sementara unsur pelaksana upacara bendera di sekolah terdiri dari pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.
Pejabat upacara bendera di sekolah
- Pembina upacara (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau guru)
- Pemimpin upacara
- Pengatur upacara
- Pemandu upacara (pembawa acara)
Petugas upacara bendera di sekolah
- Pembawa naskah Pancasila
- Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
- Pembaca teks Janji Siswa
- Pembaca Doa
- Pemimpin lagu (dirigen)
- Kelompok pengibar bendera
- Kelompok paduan suara
Peserta upacara meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, dan tamu undangan.
Susunan upacara bendera di sekolah
Susunan acara pada upacara bendera di sekolah secara garis besar berupa persiapan, acara pokok, serta acara penutupan.
SUSUNAN ACARA
UPACARA PENGIBARAN BENDERA HARI SENIN
DI SEKOLAH/MADRASAH INDONESIA
Upacara pengibaran bendera Merah Putih, Senin tanggal…. bulan…. tahun…. Sekolah/Madrasah Kab./Kota…., segera dimulai
- Masing-masing pemimpin barisan menyiapkan pasukannya
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin upacara dipimpin oleh pemimpin barisan yang paling kanan
- Laporan pemimpin barisan kepada pemimpin upacara
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan peserta upacara kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh pemimpin upacara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti oleh peserta upacara
- Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas
- Pembacaan teks janji siswa dan diikuti oleh seluruh siswa
- Amanat pembina upacara, pasukan diistirahatkan
- Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan)
- Pembacaan doa oleh petugas upacara
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan
- Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
- Pembina upacara meninggalkan upacara
- pengumuman (bila ada)
- Upacara selesai, pasukan dibubarkan
Peraturan tersebut merupakan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.