Menkumham Usul Revisi UU Sisdiknas Masuk Prolegnas Perubahan 2022
VIVA Edukasi – Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, mengusulkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU), termasuk revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 Perubahan.
"Kami mengusulkan empat RUU yang terdapat dalam daftar tunggu, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya untuk dimasukkan dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Perubahan," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).
Yasonna menyebutkan keempat rancangan dan revisi UU yang diusulkan masuk Prolegnas Perubahan 2022 ialah RUU tentang Perubahan atas UU Sisdiknas, RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan RUU tentang Perubahan UU nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Terkait RUU tentang Perubahan atas RUU Sisdiknas, draf rancangan regulasi tersebut mengintegrasikan tiga UU yang ada, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," kata Yasonna.
Dengan mengintegrasikan ketiga UU tersebut, lanjutnya, dia berharap dampak positif pada dunia pendidikan dapat terbaca dan memberi kepastian dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia. Hal itu, menurut Yasonna, untuk menghindarkan masyarakat dari potensi kebingungan saat ada aturan yang tidak harmonis atau bertentangan satu sama lain. (antara)