Bandarlampung Terbitkan Surat Perintah Tugas untuk 1.166 Guru PPPK

Ilustrasi guru pengajar dan murid
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 1.166 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Semua guru PPPK sudah terakomodir dengan mendapatkan SPT pada tahun ajaran baru mendatang," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Eka Afriana di Bandarlampung, Jumat (8/7).

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dengan pembagian SK PPPK tersebut dan akan diberikan setelah semua proses selesai.

"Untuk penempatannya ada yang di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri sesuai penerimaan masing-masing. Mereka semua juga telah menandatangani kontrak kerja selama lima tahun," kata dia.

Kepala BKD Kota Bandarlampung Herlywati memastikan SK PPPK akan dibagikan pada bulan Juli setelah ditandatangani oleh Wali Kota Bandarlampung.

"Semua PPPK guru sudah menandatangani kontrak tinggal tinggal tanda tangan wali kota saja, kemudian dibagikan ke mereka," katanya.

Terkait dengan masalah gaji PPPK, ia mengatakan bahwa pemkot akan berkoordinasi dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung untuk dimasukkan ke dalam APBD perubahan.

"Sementara penyaluran gaji PPPK akan dirapel atau diundur usai keputusan APBD perubahan, karena akan kami bicarakan dengan DPRD dan dimasukkan ke APBD perubahan," kata dia.