Hukum Pajak Beserta Pengertian, Sejarah hingga Fungsi dan Pembagiannya
- U-Report
VIVA – Hukum pajak merupakan kumpulan peraturan yang mengatur tentang hak, kewajiban dan hubungan antara wajib pajak dengan pemerintah selaku lembaga yang memungut pajak. Penafsiran mengenai hukum pajak sendiri sebenarnya ada banyak dan beragam. Beberapa ahli telah menafsirkan hukum pajak menurut pendapat mereka masing-masing.
Sebelum mengetahui tentang penjelasan hukum pajak yang lebih dalam, ada baiknya kita mengetahui dulu pengertian hukum pajak seperti yang telah ditafsirkan oleh beberapa ahli di bawah ini yang dihimpun dari berbagai sumber.
Pengertian hukum pajak menurut para ahli
Santoso Brotodihardjo
Hukum pajak atau hukum fiskal menurut Santoso Brotodihardjo adalah aturan-aturan yang meliputi kewenangan atau hak pemerintah dalam mengambil kekayaan dari seseorang dan kembali memberikannya ke masyarakat melalui kas negara.
Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Sementara menurut pendapat dari Dr. Soeparman Soemahamidjaja, hukum pajak ditafsirkan sebagai hukum yang mengatur masalah perpajakan yang dimana akan meringankan biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum.
Hartono Hadi Suprapto
Berbeda dengan tafsiran hukum pajak menurut Hartono Hadisoeprapto, hukum pajak merupakan serangkaian peraturan yang mengatur dipungutnya pajak, atas keadaan atau peristiwa apa pajak tersebut dikenakan, serta berapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan.
Sejarah Hukum Pajak
Mulanya, pajak ada sebuah pemberian sukarela dari rakyat yang diberikan oleh raja karena telah memelihara kepentingan negara, menjaga dari musuh, membiayai pegawai di kerajaan dan lain sebagainya. Jadi, awalnya pajak bukanlah sebuah
Biasanya warga negara diwajibkan untuk membantu pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan umum apabila mereka tidak melakukan penyetoran dalam bentuk natura. Namun pekerjaan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang ditentukan.
Sementara, warga dengan status sosial yang lebih tinggi dapat terbebas dari kewajiban tersebut karena hanya perlu membayar uang ganti rugi dengan harta yang mereka miliki.
Untuk di Indonesia sendiri, awalnya pajak adalah sebuah upeti atau pemberian yang diberikan oleh rakyat kepada raja atau penguasa secara cuma-cuma. Namun, upeti tersebut digunakan oleh penguasa hanya untuk kepentingannya saja dan tidak dikembalikan kembali pada rakyat.
Hingga seiring berjalannya waktu, akhirnya pemberian upeti dari rakyat tersebut tidak lagi digunakan untuk kepentingan penguasa saja, melainkan mulai untuk kepentingan rakyat itu sendiri.
Jadi, harta rakyat yang telah mereka keluarkan juga akan digunakan untuk kepentingan rakyat. Seperti contohnya digunakan untuk menjaga keamanan rakyat, membangun saluran air, membangun sarana sosial dan masih banyak lagi.
Pemberian yang tadinya hanya bersifat cuma-cuma dan cenderung lebih memaksa ini pun dalam perkembangannya mulai dibuat dengan suatu aturan yang lebih baik. Aturan yang dibuat tersebut tentunya dengan memperhatikan unsur keadilan untuk rakyat yang telah membayar.
Oleh karena itu, aturan-aturan yang dibuat untuk pemungutan pajak juga melibatkan rakyat di dalam pembuatannya. Karena hasil pajak tersebut juga nantinya digunakan untuk kepentingan rakyat sendiri.
Landasan Hukum Perpajakan
Hukum pajak tentu memiliki dasar hukum atau landasan yang memperkuatnya dalam pemungutan pajak di Indonesia yang diantaranya sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
Fungsi Hukum Pajak
Pajak juga memiliki beberapa fungsi yang tujuannya adalah untuk menyejahterakan masyarakat dengan didasarkan pada asas-asas, berikut fungsi hukum pajak:
1. Sebagai dasar dan acuan pembuatan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan asas keadilan, efisien dan diatur jelas dalam undang undang mengenai hukum pajak.
2. Sebagai sumber penjelas dari siapa subjek serta objek yang diwajibkan atau tidak diwajibkan menjadi sumber pungutan dalam hukum pajak. Hal itu guna meningkatkan potensi pajak dengan secara menyeluruh.
3. Untuk membuat rakyat lebih makmur dan sejahtera. Seperti yang diketahui, negara yang membuat rakyatnya sejahtera baik dari sudut pandang ekonomi maupun kemasyarakatan berarti bisa disebut sebagai negara yang berhasil.
4. Untuk menciptakan ketertiban dengan kondisi lingkungan kondusif dan damai. Maka dari itu diperlukan pemeliharaan dari ketertiban umum tersebut yang juga harus didukung oleh rakyat secara penuh.
5. Untuk membuat suatu negara merasa aman dan terlindungi dari gangguan atau ancaman baik itu dari luar negeri maupun dalam negeri.
6. Untuk menegakkan keadilan. Negara membuat susunan lembaga peradilan yang dipakai sebagai wadah warga negara dalam meminta keadilan dalam perpajakan.
Pembagian dan Jenis Hukum Perpajakan
Pembagian hukum perpajakan terdiri dari 2 jenis yang diantaranya adalah:
Hukum Pajak Formal
Hukum perpajakan formal berisikan perwujudan dari ketentuan hukum pajak material agar menjadi kenyataan. Hukum perpajakan formal ini dilakukan dengan tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang perpajakan, hak-hak fiskus dalam mengadakan evaluasi.
Ketentuan para wajib pajak yang diberikan hukum perpajakan formal yakni harus mengadakan pembukuan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding. Contoh dari salah satu hukum pajak formal yakni Tata Cara Perpajakan.
Hukum Pajak Material
Hukum pajak material berisikan ketentuan dalam keadaan yang dikenakan pajak atau biasa disebut juga sebagai objek pajak, subjek pajak (siapa yang akan dibebankan pajak) serta siapa yang tidak diwajibkan pajak dan jumlah yang perlu disetorkan (tarif pajak). Contoh salah satu hukum pajak material yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Itulah penjelasan lengkap mengenai hukum pajak mulai dari pengertian, sejarah, landasan, fungsi hingga pembagian dan jenisnya. Semoga tulisan ini dapat membantu kamu yang membutuhkanya dan semoga bermanfaat.