Hukum Qurban untuk Umat Islam Lengkap dengan Syarat-syaratnya
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA – Hukum qurban wajib diketahui oleh semua umat Islam lantaran menjadi salah satu syariat Islam yang dilaksanakan selama satu tahun sekali. Pemotongan hewan qurban ini dilaksanakan pada saat Hari Raya Idul Adha, perayaan terbesar kedua dalam Islam, setelah Idul Fitri. Perayaan Idul Adha ini dilaksanakan oleh umat Islam setiap bulan Dzulhijjah saat sebagian umat Islam melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah.
Tapi, untuk mereka yang tidak melaksanakan atau pergi ibadah haji ke tanah suci, maka umat tersebut harus menyembelih hewan qurban bila dirinya sudah mampu. Dalam ibadah ini tentu saja tidak bisa sembarangan karena ada beberapa aturan yang harus dipenuhi sehingga pelaksanaannya bisa disebut juga dengan idul adha. Karena bila tidak mengikuti aturan ini, maka tidak akan dihitung sebagai ibadah qurban.
Aturan Qurban untuk Umat Islam
Aturan kurban Idul Adha yang pertama adalah berhubungan dengan waktu pelaksanaannya. Penyembelihan hewan qurban juga dilaksanakan pada waktu tertentu dan tidak boleh sembarangan, yaitu diawali pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai hari tasyrik setelah.
Hari tasyrik adalah tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada tanggal tersebut, umat Islam dilarang untuk berpuasa dan justru dianjurkan untuk mengonsumsi hewan qurban.
Hukum Qurban untuk Umat Islam
Menyadur dari laman NU Online, hukum qurban adalah sunnah ‘ain untuk yang tidak mempunyai keluarga. Artinya adalah sasaran kesunhan ini tertuju pada individu atau personal semata. Sementara untuk orang yang mempunyai keluarga dan mampu, hukumnya menjadi sunnah kifayah.
Dengan kata lain adalah sesuatu yang penting dan diprioritaskan tanpa keharusan. Dalam hukum ini, bila salah seorang keluarga sudah berkurban, maka gugur hukum makruh untuk yang lain. Hukum kurban dapat menjadi wajib apabila telah dilakukan nazar.
Hukum Qurban untuk Non Muslim
Tidak jarang orang dari agama lain yang turut berpartisipasi dalam berkurban. Mereka ikut menyumbangkan hewan qurban seperti kambing, domba, kerbau, dan sapi. Menyadur dari berbagai sumber, niat umat dari agama lain untuk berkurban adalah sah. Tapi, tidak dengan ibadah qurbannya.
Buya Yahya pernah mengatakan bahwa daging kurban dari umat agama lain sifatnya adalah hadiah atau sedekah. Sehingga, umat Islam boleh menerima hadiah atau sedekah dari umat agama lain. Meskipun tidak sah atas nama qurban, tapi sumbangan hewan qurban dari umat non muslim tetap bisa menjadi manfaat.
Hukum Memberikan Daging Qurban kepada Non Muslim
Setelah hewan disembelih dan dipotong-potong, daging kurban kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar. Termasuk juga kepada umat non muslim yang berada di sekitar tempat pemotongan hewan kurban. Hal ini seperti dalam firman Allah dalam Al Quran berikut ini:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," (QS al-Mumtahanah: 8).
Syarat Hewan Kurban Idul Aadha
Untuk kamu yang akan melaksanakan ibadah kurban di Idul Adha tahun ini, setidaknya terdapat beberapa syarat yang perlu dilakukan. Menyadur dari laman NU Online, hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban adalah hewan ternak yang diperbolehkan dalam Islam. Hewan tersebut adalah kambing, domba, sapi, dan unta.
Selain, hewan-hewan yang disebutkan di atas, maka tidak dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Kemudian ada pula syarat sahnya seekor hewan dapat dikurbankan. Antara lain sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak kurus, tidak putus telinga, tidak putus ekornya, dan cukup umur.
Sementara itu, berkurban dengan memakai hewan ternak juga mempunyai beberapa aturan. Seekor unta, sapi, dan kerbau dapat dipakai untuk berkurban oleh tujuh orang. Jadi, ketujuh orang tersebut bisa melakukan iuran atau patungan bersama untuk membeli hewan kurban.
Akan tetapi, bila kamu hanya terdiri dari satu orang dan mampu untuk berkurban hewan satu sapi atau lebih, maka tetap diperbolehkan Sedangkan untuk kambing dan domba hanya dapat dikurbankan untuk satu orang per ekor.
Syarat Pembagian Daging
Pembagian daging kurban tentu tidak bisa sembarangan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan/ 1/3 daging qurban bisa diberikan kepada fakir miskin. Kemudian, 1/3 daging kurban lain bisa diberikan kepada tetangga dari orang yang berkurban. Lalu, 1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban.
Perlu diketahui juga bahwa orang yang melaksanakan kurban tidak diperkenankan untuk memberikan daging qurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau yang sudah dimasak. Tapi, harus dengan kondisi mentah.
Kemudian semua bagian hewan kurban yang terdiri atas daging, bulu, tulang, kepala, kulit, dan jeroan, haram hukumnya bila diperjualbelikan kepada siapa saja.
Larangan Kurban Idul Adha
Selain itu, ada juga aturan yang perlu ditaati untuk orang yang melaksanakan ibadah qurban. Salah satunya adalah tidak diperbolehkan untuk mencukur rambut atau bulu serta menggunting kuku saat memasuki bulan Dzulhijjah. Larangan memotong rambut dan kuku sampai proses pemotongan hewan kurban ini ada di dalam salah satu hadis berikut ini.
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk 1 Dzulhijjah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (tidak memotong) rambut dan kukunya,” (HR. Bukhari)
Kemudian larangan memotong kuku dan mencukur rambut untuk orang yang ingin berkurban juga dikatakan dalam salah satu hadis sahih lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. “Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah (1 Dzulhijjah), maka jangan ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).