Beasiswa LPDP, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Beasiswa lpdp
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Beasiswa lpdp mungkin salah satu beasiswa yang kamu incar. Jika iya, kami akan membahas dalam artikel ini tentang beasiswa lpdp. LPDP berkomitmen untuk mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui beasiswa dan mendorong inovasi penelitian melalui pendanaan penelitian. LPDP terus bergerak menuju organisasi yang berdaya saing tinggi, tidak hanya dalam skala lokal, tetapi juga dalam skala regional bahkan internasional.

Melansir dari laman situs lpdp, program beasiswa dari LPDP terdiri dari dua program yaitu untuk program Magister atau S2, baik dalam maupun luar negeri, serta program Doktor atau S3 untuk dalam maupun luar negeri juga. Maka, program beasiswa lpdp tidak ada program tingkat sarjana atau S1.

Maksimal masa studi untuk program Magister yaitu 2 tahun dan untuk program Doktor 4 tahun. Apabila melebihi masa waktu tersebut tentu saja bisa dikenakan penalti bagi pemegang atau pelaksana beasiswa tersebut.

Beasiswa LPDP ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan SDM (sumber daya manusia) Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas, mempunyai jiwa kepemimpinan dan memberikan efek yang baik terhadap masyarakat luas dan bangsa di masa depan.

Sehingga orang yang nantinya akan mendapatkan kepercayaan dan kesempatan dari LPDP adalah orang yang sudah terseleksi melalui beberapa tahapan, dan akan melakukan studi lanjutan Magister maupun Doktor yang akan dibiayai oleh LPDP baik yang di dalam maupun di luar negeri.

Cara untuk mendapatkan beasiswa LPDP

Jika kamu tertarik untuk beasiswa lpdp ini kamu bisa mendaftar melalui online. Berikut Langkah-langkahnya.
Daftar Online - Pengumuman Seleksi Administrasi -  Wawancara - Pengumuman Hasil Wawancara - Program Kepemimpinan (PK) - Pengumuman Kelulusan. Pendaftaran beasiswa ini di buka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 kali.

Lalu, mengenai biayanya apa saja yang akan ditanggung untuk beasiswa LPDP?

Biaya yang akan ditanggung yaitu biaya pendaftaran, SPP, tunjangan buku, biaya tesis/disertasi/penelitian, biaya wisuda, biaya transport PP, asuransi kesehatan, biaya aplikasi visa, biaya hidup dan biaya kedatangan.
Persyaratan: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Merupakan Lulusan Sarjana/magister di Universitas terakreditasi Ban-PT.
  • Mempunyai Jiwa Kepemimpinan.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan/ keilmuan/ inovasi dan kebudayaan, dan lain sebagainya.

Beasiswa Reguler 2022

Beasiswa Reguler diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister;  Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi diploma empat (D4)/sarjana (S1) untuk beasiswa doktor luar negeri. Berikut skema beasiswa regular.

  • Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
  • Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.
  • Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
  • Pendaftar BPI Reguler yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
  • Pendaftar BPI Reguler yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.

Komponen biaya yang diberikan

1. Biaya Pendidikan

  • Biaya Pendaftaran
  • Biaya SPP/Tuition Fee
  • Tunjangan Buku
  • Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
  • Biaya Seminar Internasional
  • Biaya Publikasi Jurnal Internasional

2. Biaya Pendukung

  • Transportasi
  • Aplikasi Visa/Residence Permit
  • Asuransi Kesehatan
  • Biaya Hidup Bulanan
  • Biaya Kedatangan
  • Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
  • Tunjangan keluarga (khusus Doktor)

Persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Reguler

Berikut persyaratan umum Beasiswa Reguler:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
  • Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas seperti: Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri, Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
9. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
10. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
11. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
12. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
13. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Reguler

Berikut beberapa persyaratan khusus Beasiswa Reguler:
1.  Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu pendaftar jenjang pendidikan magister  berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun. Dan juga pendaftar jenjang pendidikan Doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)
3.    Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
5. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
  • Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
  • Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
  • Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

6. Melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

Bagaimana cara mendaftarnya?

1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran

Apa saja proses seleksi Beasiswa Reguler?

Proses Seleksi Beasiswa Reguler sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Bakat Skolastik
3. Seleksi Substansi
Catatan: Bagi pendaftar program Beasiswa Reguler yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Bagaimana dengan Proses Seleksi Beasiswa Tahun 2022?

Proses Seleksi akan dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut. Sehingga, pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi Seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan dilakukan secara luring atau hybrid.
Catatan:

Perkuliahan Paling Cepat:
1. Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Agustus 2022.
2. Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2023.

LoA Unconditional merupakan surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.

LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.  Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran.
2.  Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan.
3.  Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA.
4.  Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
2. Bagi pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
3. Jika pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.

Sebagai bentuk pengabdian, lpdp telah menentukan ketentuan diantaranya penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP. Lalu kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Demikian informasi tentang beasiswa lpdp, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat.