Macam-macam Talak Menurut Islam yang Harus Diketahui Suami-Istri

Ilustrasi perceraian.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Macam-macam talak sudah diatur dalam hukum Islam yang terbagi ke dalam beberapa klasifikasi. Hukum tersebut hadir setelah ajaran Islam berusaha untuk meluruskan agar status seorang istri tidak terkatung-katung. Talak merupakan sebuah proses melepaskan hubungan antara suami dan istri dalam ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam. Biasanya, sebuah perceraian akan memakai salah satu dari macam-macam talak tersebut. 

Setiap pasangan tentu saja akan berusaha semaksimal mungkin dalam mempertahankan biduk rumah tangga mereka dan menghindari perceraian atau talak. Macam-macam talak ini harus diketahui oleh semua pasangan yang sudah menikah, baik suami maupun istri. Hal ini supaya suami tidak mudah mengumbar kata-kata yang dapat menghancurkan keharmonisan rumah tangga sampai memunculkan kata perpisahan atau talak. 

Menurut pandangan agama Islam, seluruh jenis talak tersebut mempunyai hukum yang makruh. Artinya, semua jenis talak tidak boleh dilakukan dan menjadi sebuah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Saat sebuah pasangan tidak lagi menemukan kecocokan dan sulit untuk mencari titik temunya, maka memutuskan untuk cerai mungkin menjadi jalan yang terbaik. Nah, berikut adalah ulasan tentang macam-macam talak yang disadur dari berbagai sumber. 

Pengertian Talak

Ilustrasi perceraian.

Photo :
  • U-Report

Menurut bahasa Arab, talak atau thalaq merupakan sebuah cara memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut ajaran agama Islam. Menurut bahasa, talak memiliki arti melepaskan ikatan. 

Sedangkan menurut istilah, talak adalah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Kemudian menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) talak merupakan ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu penyebab putusnya hubungan pernikahan. 

Talak Dibenci Allah dan Disukai Setan

ilustrasi pasangan bercerai

Photo :
  • U-Report

Sebelum lebih jauh mengenal tentang macam-macam talak, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu tentang talak tersebut. Walaupun perceraian adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT, tapi Islam tetap memperbolehkan, dengan syarat ketentuan yang jelas. 

Jika lebih banyak mudaratnya, maka disarankan untuk berpisah. Tapi, bila pasangan ini hanya berlandaskan nafsu semata dan juga tipu daya setan, ada baiknya untuk mencoba mempertahankan dulu. Sebuah kebanggaan untuk setan saat membuat pasangan bercerai. 

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW, "Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, "Aku telah melakukan begini dan begitu". 

Iblis berkata, "Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun". Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, "Aku tidak meninggalkannya hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya". Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, "Sungguh hebat engkau"." (HR Muslim).

Macam-macam Talak Berdasarkan Waktu Jatuhnya

Ilustrasi perceraian/patah hati

Photo :
  • Pixabay

1. Talak Munajjaz

Talak tersebut dikatakan juga sebagai talak mu’ajjal. Dalam talak tersebut, perceraian langsung berlaku saat suami mengucapkan kalimat talak ketika saat itu juga. Ungkapan tersebut juga menandakan sebagai berakhirnya ikatan suami istri dan dianggap sah. 

Sighat talak ini tidak boleh dilakukan dengan main-main. Sejauh ucapan keluar dari suami yang sah menjatuhkan talak kepada istri yang sah dijatuhkan talak, maka akan sah talak itu. Jangan pernah mencoba untuk menjatuhkan talak bila memang tidak berniat menalak. 

2. Talak Mudhaf

Penyandaran talak tersebut terdapat dalam waktu yang akan datang sesuai dengan talak yang diucapkan oleh suami. Contohnya “engkau saya talak awal esok hari”. Talak menjadi sah bila waktunya sudah tiba sesuai dengan sighat.Namun, talak ini tak berlaku untuk waktu kemarin. Bila diucapkan talak untuk waktu sebelum hari esok, maka jatuhnya sebagai talak munajjaz. Makanya, talak ini sudah sah saat itu juga.

3. Talak Mu’allaq

Macam-macam talak yang satu ini mempersyaratkan sebuah hal supaya talak menjadi sah. Talak mu’allaq dikatakan juga dengan talak ta’liq yang talaknya tergantung dengan suatu masa mendatang. Ucapan talak yang satu ini umumnya ditambahkan dengan kata jika, apabila, dan lainnya. Contohnya adalah ‘apabila kamu tidak melaksanakan puasa, maka kamu saya talak’.

Macam-macam Talak dari Segi Jumlah

Ilustrasi perceraian.

Photo :
  • U-Report

1. Talak Satu

Talak satu adalah talak yang pertama kali diucapkan oleh sang suami kepada istrinya dan hanya mengucapkan satu kata talak. 

2. Talak Dua

Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh sang suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kali tapi dengan dua talak sekaligus, contohnya adalah “engkau saya talak dua”.

3. Talak Tiga

Talak tiga merupakan talak yang diucapkan oleh suami kepada istrinya yang ketiga kali. Bisa juga pertama kali diucapkan tapi langsung dengan menalak tiga. Misalnya adalah “engkau saya talak dengan talak tiga”.

Macam-macam Talak Menurut Ketagasan atau Tidak

Ilustrasi perceraian/patah hati

Photo :
  • Pixabay

1. Talak Sarih

Talak sarih adalah talak yang diucapkan dengan memakai kata-kata yang memiliki makna jelas untuk menceraikan pasangan. Contohnya adalah “saya ceraikan kamu”. Talak dengan ketegasan yang seperti ini memiliki arti pasangan ini sudah sah bercerai menurut syariat Islam. 

2. Talak Kinaya

Sementara untuk talak kinaya adalah jenis yang belum memiliki makna yang jelas. Misalnya adalah “Aku tidak bisa hidup dengan kamu lagi”. Untuk menetapkan hubungan mereka sudah sah atau belum, perlu dikembalikan lagi kepada niat dan tujuan sang suami. 

Apabila memang berniat menceraikan maka pasangan sudah bercerai. Tapi bila sang suami tak ada niatan untuk menceraikan, maka mereka masih menjadi pasangan yang sah. 

Macam-macam Talak Ditinjau dari Boleh Tidaknya Rujuk

Perceraian.

Photo :
  • U-Report

1. Talak Raj’i

Talak raj’i adalah sebuah talak yang boleh untuk melakukan rujuk kembali ketika sang istri tengah dalam masa iddah. Tapi, bila sang istri sudah keluar dari masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Jenis talak yang satu ini, suami hanya mempunyai kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Sementara yang ketiga talaknya akan menjadi talak bain. 

2. Talak Bain

Talak bain terbagi menjadi dua bagian, yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra adalah talak yang hilangnya kepemilikan mantan suami kepada sang istri. Tapi diperbolehkan mantan suami untuk melakukan rujuk dengan akad nikah yang baru. 

Sementara untuk talak bain kubra adalah talak tiga. Mantan suami tak boleh rujuk kembali, kecuali bila mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain. Serta sudah digauli, kemudian diceraikan oleh suami yang baru. Kemudian suami pertama boleh meminta rujuk kembali.