3 Hukum Jual Beli Kucing Beserta Ketentuannya

Tiga Anak Kucing Sedang Tertidur di Perut Induknya.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Masyarakat Indonesia tak sedikit yang melakukan jual beli kucing. Sehingga hukum jual beli kucing pun sering dibahas di khalayak umum. Apalagi orang Indonesia terkenal suka memelihara kucing. Tak hanya anak-anak yang suka dengan kucing, namun juga orang dewasa bahkan orang tua. Menurut mereka, kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang penurut, lucu, menggemaskan, imut dan penurut. Kucing juga banyak asalnya dan jenisnya. Praktik jual beli kucing ternyata sudah ada sejak zaman dulu. Bahkan hukum jual beli kucing dan praktiknya sudah menjadi perbincangan para sahabat rasul.

Abu Hurairah terkenal sebagai penyayang kucing kelas Wahid, hingga disebut bapaknya para kucing karena di sekelilingnya selalu ada kucing yang menemaninya. Kini kucing merupakan binatang yang mempunyai nilai harga yang tinggi, kisarannya beragam untuk jenis kucing persia yang biasa-biasa saja, sekitar Rp 300.000 sampai Rp 800.000 rupiah.

Jenis kucing yang diperjualbelikan kini sangat banyak dan beragam, yakni ada kucing persia, anggora, himalaya, dan lainnya. Lalu, bagaimana dengan hukum jual beli kucing saat ini? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum oleh VIVA.CO.ID:

1. Hukum Diperbolehkan Jual Beli Kucing

Dikutip dari NU Online, mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing. Hal tersebut dikarenakan kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat. Berangkat dari sana, mayoritas ulama pun memperbolehkan dalam hukum jual beli kucing.

Hal itu disebutkan dalam Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, yang berbunyi dengan makna:

"Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).

Imam An-Nawawi dalam kumpulan fatwanya menyebut jual kucing dan kera seperti praktik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.

"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).

Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah hukum positif agar tidak melanggar peraturan terkait satwa-satwa yang dilindungi.

"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).

Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya.

2. Hukum yang Melarang Jual Beli Kucing

Seperti yang sudah disebutkan, hukum jual beli kucing terbagi menjadi dua. Ada ulama yang mendukung dan ada ulama yang juga melarang atau bahkan mengharamkannya. Di antara hadits yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Az-Zubair, bahwa beliau pernah bertanya kepada Jabir tentang hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur. Lalu sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengatakan

"Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal itu." (HR. Muslim 1569).

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur." (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani).

Ibnul Qoyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan:

"Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadits ini." (Zadul Ma’ad, 5/685).

3. Jual Belinya Sah, Jika...

Imam An Nawawi juga menambahkan bahwa kucing itu hewan suci, sehingga bisa dimanfaatkan. Kemudian selama praktik jual-beli kucing, semua syaratnya terpenuhi (tidak ada kecacatan), maka hukum jual belinya sah.

Pendapat berbeda dikeluarkan oleh madzhabnya Imam Daud Abu Sulaiman Al Zohiri, bahwa jual beli kucing itu hukumnya haram. Ini dijelaskan oleh ulamanya sendiri, yaitu Imam Ibn Hazm (456 H) dalam kitabnya Al-Muhalla (9/13).

Tapi hukumnya bisa menjadi wajib jika memang kucing itu dibutuhkan untuk menakut-nakuti tikus. Dalam kitabnya dituliskan yang bermakna:

Artinya: "Tidak dihalalkan jual beli kucing, (tapi) barang siapa yang terdesak karena gangguan tikus (di rumahnya) maka hukumnya menjadi wajib."

Adapun syarat jual-beli yang terpokok adalah: orang yang berakad harus berakal sehat, barang yang diperjualbelikan ada manfaatnya, barang yang diperjualbelikan ada pemiliknya, dalam transaksi jual-beli tidak terjadi manipulasi atau penipuan. Bagaimana halnya dengan jual-beli kucing, jika sudah memenuhi ketentuan pokok jual-beli di atas, boleh/sahkah?

KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer 3 mengatakan ada banyak hadits yang secara redaksional melarang jual-beli kucing, antara lain: Abu Zubair pernah bertanya kepada Jabir bin Abdullah r.a. mengenai uang hasil penjualan anjing dan kucing. Maka Jabir mengatakan: "Rasulullah SAW melarang keras hal ini" (HR Muslim).

Dalam hadits lain diriwayatkan Rasulullah SAW melarang uang hasil penjualan anjing dan kucing (HR Abu Dawud, an Nasa'i, at-Turmudzi, dan Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah r.a.). Ada pula riwayat yang lain bahwa Rasulullah SAW melarang makan daging kucing dan juga melarang makan uang dari penjualan kucing (HR at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari Jabir bin Abdullah r.a.)

Dalam hukum Islam, kucing termasuk hewan yang suci dipelihara di rumah. Sebab, kucing adalah makhluk yang akrab dan berinteraksi dengan manusia dan bukanlah makhluk yang najis. Menurut Ulama Buya Yahya, jual beli kucing untuk kesenangan di rumah atau berbagai hal lainnya, maka ada hal yang perlu diperhatikan.

Perlu dibedakan antara kucing ahliyah, yaitu kucing jinak, dan kucing liar. Dalam jumhur ulama dari Imam An Nawawi mengatakan jual beli kucing adalah jaizun fii khilafiin, artinya boleh tanpa ada khilaf. Dan hanya berlaku untuk kucing jinak yang tidak membahayakan diri.

Ketentuan Jual Beli Kucing

Dari hadis yang telah disebutkan kita dapat menarik simpulan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah hukum positif agar tidak melanggar peraturan terkait satwa-satwa yang dilindungi.

Maka dari itu jika kucing bukan termasuk binatang peliharaan maka tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Dari sini dapat dipahami bahwa secara umum menjual hewan hias atau peliharaan adalah boleh sepanjang mengandung kemanfaatan tidak najis, dan tidak membahayakan.