Gugatan 4 Mahasiswa Unkhair agar Tidak Di-DO Dikabulkan MA
- ANTARA FOTO
VIVA – Permohonan empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara (Malut), agar tidak dikeluarkan dari Universitas (drop out/DO) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah lembaga tinggi negara tersebut membatalkan keputusan PTUN Ambon dan PTUN Makassar.
"Kebijakan drop out tersebut karena dasarnya demonstrasi yang dilakukan oleh empat mahasiswa dan di DO secara sepihak oleh Rektor Universitas Khairun. Dari aksi tersebut, berselang kurang lebih seminggu dan pihak kampus mengeluarkan keputusan DO terhadap empat mahasiswa bersamaan dengan surat pemberitahuan dari Polres Ternate," kata Kuasa Hukum dari LBH Ansor Maluku Al Walid Muhammad dihubungi dari Ternate, Selasa.
Sebagaimana yang dimaksud dalam putusan nomor 195/K/TUN/2021,199 K/TUN/2021 dan 223 K/TUN/2021, Senin 21 Februari 2022, kebijakan DP tersebut terjadi atas dasar keterlibatan 4 mahasiswa dalam demonstrasi pada 1 Desember 2019 silam.
Di depan kampus Muhammadiyah Malut, empat mahasiswa ini peringati hari kemerdekaan bangsa Papua sebagai wujud solidaritas kemanusiaan. Hal itu dinilai oleh aparat kepolisian dan Rektor Unkhair, Prof DR Husen Alting sebagai pengkhianatan NKRI.
Sehingga pada 12 Desember 2019 terbitlah SK Rektor dengan nomor : 1860/UN44/KP/2019 tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa Unkhair. Padahal Majelis Hakim menilai demonstrasi yang berlangsung merupakan bentuk penyampaian pendapat dimuka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. UU Hak Asasi Manusia dan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Al Walid menyatakan, surat pemberitahuan biasa (bukan surat penetapan tersangka) dari Polres Ternate tersebut yang dijadikan sebagai acuan keputusan Rektor dengan mengabaikan asas hukum presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) yang dijunjung tinggi dalam suatu negara yang berdasarkan atas hukum.
Setelah mengetahui keputusan Rektor, keempat mahasiswa atas nama Ikra S Alkatiri, Fahyudi Kabir, Arbi M Nur dan Fahrul Abdullah W Bone. Memilih untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Ambon dan secara resmi memberikan kuasa kepada LBH Ansor Maluku untuk mewakili kepentingan hukum. Namun dalam putusannya, PTUN Ambon menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Atas putusan tersebut LBH Ansor Maluku mengajukan upaya hukum banding di PTUN Makassar melalui PTUN Ambon. Namun putusan PTUN Makassar justru dalam amar putusannya menguatkan PTUN Ambon.
LBH Ansor Maluku kemudian mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam amar putusannya MA, menerima gugatan penggugat seluruhnya.
"Menyatakan batal keputusan Rektor Unkhair tentang pemberhentian (putus studi/drop out) sebagai mahasiswa Unkhair. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Rektor dan mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai mahasiswa Unkahir. Tentu demi hukum kami meminta kepada Rektor Unkhair untuk segera menjalankan keputusan MA tersebut sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa kebijaksanaan," ujar Al Walid.
Sementara itu, Staf Khusus Rektor Unkhair Ternate bidang Hukum, Gunawan AT,SH,LLM membenarkan pihaknya telah menerima surat dari MA dan Rektor akan memberikan kesempatan kepada mahasiswa tersebut untuk melanjutkan pendidikannya di Unkhair Ternate. (antara)