Cegah Dampak Limbah Baterai Bekas, FTUI Lakukan Penyuluhan

Ilustrasi Pengolahan limbah
Sumber :
  • http://www.airlimbahku.com

VIVA – Permasalahan limbah yang mengotori air, tanah, dan udara di lingkungan menjadi perhatian utama bagi Pemerintah dan warga Kota Depok. Populasi yang besar dan meningkatnya konsumsi masyarakat, turut menyebabkan peningkatan laju produksi limbah yang signifikan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok mengungkapkan bahwa seluruh situ di Kota Depok memiliki kualitas air yang rata-rata buruk, akibat tercemar limbah industri dan rumah tangga. Salah satu penyumbang limbah yang cukup mengkhawatirkan berasal dari baterai bekas yang merupakan bagian dari limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya).

Berangkat dari kondisi tersebut, tim Pengabdian Masyarakat (Pengmas) Departemen Teknik Industri, Fakultas Teknik Universitas Indonesia (DTI FTUI) diketuai oleh Prof. Dr. Rahmat Nurcahyo, bersama tim –Ajun Tri Setyoko dan Hana Fajria Pahlawan, mahasiswa program magister; Nurhadi Wibowo dan M. Habiburrahman, mahasiswa program doktor–, menyampaikan tentang dampak limbah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan di lingkungan RW 03, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Turut hadir pada penyuluhan tersebut adalah Ketua RT 11 RW 03, Didin, dan perwakilan dari Ibu-ibu PKK RW 03.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah didefinisikan sebagai sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Limbah dapat dibagi ke dalam beberapa jenis yaitu limbah organik, limbah anorganik, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Limbah B3 memerlukan penanganan khusus dikarenakan dapat berdampak negatif bagi manusia dan lingkungan. Contohnya, baterai, jarum suntik bekas, dan limbah racun kimia,” kata Prof. Rahmat.

Limbah baterai memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan limbah sampah rumah tangga pada umumnya, karena komponen di dalam baterai mengandung merkuri, nikel, timbal, kadmium, dan lithium yang tergolong sebagai logam berat. Menurut Prof. Rahmat, apabila tidak ditangani secara benar, beberapa bahan kimia berbahaya tersebut dapat terlepas ke lingkungan dan mengakibatkan dampak negatif bagi lingkungan.

“Beberapa tipe baterai memiliki ukuran yang relatif kecil, hal ini mengakibatkan masyarakat sering abai membuang baterai yang sudah tidak terpakai lagi. Meningkatnya pemakaian baterai di masyarakat juga meningkatkan dampak lingkungan limbah baterai secara signifikan,” ujar M. Habiburrahman. Selain itu, limbah baterai dapat menyebabkan penyakit berbahaya, seperti kanker,” ujarnya.

Pengelolaan limbah B3 (khususnya baterai) perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah maupun masyarakat Kota Depok. Adanya peraturan pengelolaan limbah B3 tidak membuat praktik secara aktual dapat teraplikasikan secara efektif. Penyuluhan yang dilakukan pada Minggu, 12 Desember 2021, memuat materi tentang mekanisme pengelolaan limbah baterai secara tepat.

Didin menanggapi positif kegiatan pengmas ini dan menyampaikan, “Warga memang kurang memiliki kesadaran akan bahaya limbah baterai yang biasa terdapat pada mainan anak-anak dan barang-barang rumah tangga lainnya, sehingga pembuangan limbahnya tidak ditangani dengan baik dan benar.” Ia melanjutkan bahwa di RW lokasi setempat sudah memiliki program pemilahan sampah yang biasa dilakukan, tetapi memang sampah baterai masih dicampur dengan sampah lainnya. “Dengan adanya penyuluhan ini, kami semakin sadar pentingnya pengolahan limbah baterai yang baik dan ke depannya akan membenahi sistem pengelolaan limbah baterai di RW kami,” ujar Didin. (ant)