Bakal Ada Pusat Data Nasabah Pinjol, yang Bermasalah Bisa Ketahuan
VIVA – Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat basis data 'Pusat Data Fintech Landing' (Pusdafil). Basis data ini digunakan untuk mengecek skor kredit calon nasabah sebelum menerima pinjaman dari fintech.
Menurut Ketua Harian AFPI, Kuseransyah, data yang dibagikan fintech hanya berisikan pengguna yang di-blacklist atau rekaman rasio pinjaman bermasalah (NPL), seperti catatan penagihan dan berapa banyak yang dipinjam ke platform.
"Data sharing ini kan antara industri dan platform, jadi enggak ada nama, dari nomor induk kependudukan (NIK). Misalnya pengguna nomor 003, pernah terlambat berapa hari sepanjang sejarah. Itu bisa kita analisa," katanya di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
Adanya Pusdafil akan memberi jaminan kepada platform atau fintech yang ingin memberi pinjaman. Rencananya mulai berjalan di akhir September, tapi Kuseransyah mengaku mungkin sistem yang dibangun belum sempurna.
"Karena ini pekerjaan besar, mengintegrasikan 108 platform, mungkin sistemnya belum bisa sempurna. Saat ini masih uji coba sembilan platform, ke depan mungkin akan meningkat sampai 15," ujarnya.
Ia berharap uji coba bisa selesai minggu ini dan mulai masuk ke fintech yang sudah mengantongi izin dari OJK. OJK diketahui mengharuskan fintech yang ingin meminta izin, platform-nya harus sudah tersambung dengan Pusdafil.