Kinerja KPI Pantau TV Konvensial Buruk, Kok Mau Urus YouTube-Netflix
- bbc
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana mengawasi konten Netflix dan Youtube, meski menurut pengamat penyiaran, KPI sejauh ini belum maksimal memantau acara TV konvensional.
Ketua KPI Agung Suprio mengatakan, rencana tersebut didasari pada pemahaman bahwa media digital baru seperti Netflix, Youtube, dan sejenisnya, memiliki fungsi yang sama seperti media konvensional yaitu sebagai agen sosialisasi.
"Di sini pentingnya KPI hadir karena agen sosialisasi ini berkaitan dengan karakter bangsa," ujarnya.
Agung menjelaskan yang ia maksudkan dengan karakter bangsa adalah adanya batasan pornografi dan kekerasan.
KPI mengatakan mereka sering menerima pengaduan masyarakat terkait konten-konten dari media digital. - Getty Images
Ditambah lagi, ujar Agung, KPI sering menerima pengaduan masyarakat terkait konten-konten dari media tersebut.
Wacana ini segera mendapatkan kritikan dari warganet.
Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Muhammad Heychael, menilai rencana KPI tidak masuk akal.
"Kerja KPI di isu penyiaran saja belum maksimal, mereka mau menambah scope kerja lagi. Saya khawatir ini hanya akan menambah pekerjaan rumah KPI," ujarnya.
"(Kinerjanya) buruk. Kita bisa ukur itu dari beberapa aspek. Misalnya, tayangan-tayangan yang nggak masuk akal, buruk, diskriminatif masih tetap tayang."
Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Muhammad Heychael, mengatakan kewenangan mengawasi media digital bukan ranah KPI. - Getty Images
Melalui pesan surat elektronik, Netflix Indonesia mengatakan mereka belum mau memberi komentar terkait hal ini.
Sementara itu, perwakilan Youtube Indonesia mengatakan perusahaan itu sudah memiliki Pedoman Komunitas yang membantu melindungi komunitas Youtube dari konten melanggar.
"Kami memiliki Pedoman Komunitas atau Community Guideline. Kami akan menindaklanjuti setiap konten yang melanggar Pedoman Komunitas Youtube dan undang-undang atau peraturan setempat yang berlaku," ujar perwakilan Youtube Indonesia melalui pesan tertulis.
Apakah KPI berwenang awasi media digital?
Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Muhammad Heychael, mengatakan kewenangan mengawasi media digital bukan ranah KPI.
UU penyiaran, hanya mengatur media konvensional, yakni TV dan radio.
Menjawab hal itu, Agung Suprio mengatakan pihaknya tengah melibatkan pakar-pakar hukum untuk meninjau Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya terkait frasa "media lainnya" dalam regulasi itu.
Kajian itu dilakukan untuk memastikan apakah regulasi tersebut memberikan kewenangan bagi KPI untuk melakukan pengawasan terhadap media-media digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) meminta pengusaha-pengusaha media digital, seperti Netflix, untuk memiliki kantor di Indonesia untuk mempermudah koordinasi. - Getty Images
"Kalau ternyata boleh, kami baru buat peraturan teknisnya ... produknya Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI)," kata Agung.
Namun, untuk melaksanakan penindakan, kata Agung, pihaknya harus menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Agung menambahkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) untuk meminta pengusaha-pengusaha media digital, seperti Netflix, untuk memiliki kantor di Indonesia demi mempermudah koordinasi.
Jika diterapkan, apa dampak rencana ini?
Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Muhammad Heychael mengatakan siaran TV konvensional diatur dengan ketat karena menggunakan frekuensi publik, tidak seperti media digital.
Maka itu, KPI, menurutnya, tidak seharusnya menyamakan produk tontonan digital dengan apa yang disajikan TV nasional.
"Kalau (tontonan media digital) didekati dengan UU penyiaran ini akan sangat bermasalah, akan ada sensor, macam-macam, sehingga merugikan kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujarnya.
Agung Suprio, mengatakan pengawasan media digital dan konvensional akan berbeda.
Pengawasan TV konvensional, ujarnya, tentu akan lebih ketat karena harus menuruti P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
KPI mengatakan pengawasan TV konvensional akan lebih ketat karena harus menuruti P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). - Getty Images
Untuk tayangan digital, kata Agung, KPI akan mencoba mengadopsi regulasi yang ditetapkan negara-negara lain, yang melakukan pemantauan terhadap media digital dan menyesuaikannya dengan situasi di Indonesia.
Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto, mengkhawatirkan rencana ini sebenarnya tidak ditujukan untuk melindungi masyarakat karena dalam praktik, program-program tidak layak masih tetap ditayangkan di sejumlah TV di Indonesia.
"Ini untuk kepentingan siapa (KPI) masuk-masuk ke ranah digital? Apakah itu untuk kepentingan masyarakat apa untuk memperluas praktik-praktik yang sudah dilakukan di industri penyiaran?"