AdaJek Halalkan Pengemudi 'Dua Kaki'
- AdaJek
VIVA.co.id - Chief Operating Officer (COO) PT Ada Solusi Infotech, Teguh Mubarakh menyatakan, layanan ojek online AdaJek mengizinkan dan menerima pengemudi “dua kaki”.
Diketahui, istilah “dua kaki” ini muncul setelah pengakuan seorang pengemudi ojek online yang juga menjadi pengemudi layanan ojek pesaingnya. Lantas, layanan ojek serupa lainnya pun sampai menyatakan akan ada sanksi bagi yang “dua kaki”.
"Di kami tidak membatasi atau melarang bagi rider yang sudah tergabung di ojek lain bergabung dengan kami," ujar Teguh dalam pesan singkat kepada VIVA.co.id, Jumat 29 Juli 2016.
Teguh menyatakan, yang terpenting, AdaJek hanya menentukan ada sistem bagi hasil, apabila si pengemudi melakukan tugasnya di AdaJek.
Ia menuturkan, AdaJek pun tidak menetapkan target kepada si pengemudinya.
"Hanya, apabila ingin merasakan keuntungan menjadi rider AdaJek, cukup minimal lima order dalam sehari," ujar Teguh.
Diketahui, AdaJek punya sistem yang berbeda dengan ojek online lainnya, yakni sistem stop and go. Pengemudi boleh menaikkan penumpang di pinggir jalan, dan kemudian memasukkan data perjalanan penumpang dalam aplikasinya.
Untuk tarif terbagi dua zona, yakni siang pukul 09.00-16.00 WIB dengan tarif per kilometer Rp2.500 dan malam atau rush hour pada pukul 16.00-09.00 WIB dengan tarif per kilometer Rp3.000.
Dengan tarif awal 5 kilometer pertama Rp10 ribu dan akumulasi apabila sudah lebih dari 5 kilometer pertama.