Pengamat: Tak Hanya Mitra, Uber Juga Harus Berbadan Hukum

Logo Uber.
Sumber :
  • Carscoops

VIVA.co.id – Aplikasi transportasi Uber dituntut untuk berbadan hukum di Indonesia. Melalui mitranya, pihak Uber mengaku telah memenuhi tuntutan tersebut.

Sayangnya, menurut pengamat, badan hukum yang digunakan tidaklah cukup hanya disematkan pada mitra Uber. Dikatakan, Uber, sebagai penyedia platform juga harus berbadan hukum di Indonesia.

"Uber sebagai entitas, sekarang masih Uber Asia Limited. Mereka harus berbentuk PT, karena menyediakan alat bayar. Uber mengatur sistem pembayaran. Mereka yang konsolidasi transaksi," ujar pengamat teknologi informasi, Doni Ismanto, kepada VIVA.co.id, Selasa, 22 Maret 2016.

Menurut Doni, jika transaksi sudah dikelola oleh keduanya, Uber harus berbadan hukum tetap di Indonesia. Badan hukum ini juga akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mewajibkan keduanya membayar pajak, tidak hanya mengeruk uang dari Indonesia untuk kemudian dibawa ke luar negeri.

Penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber, mengumumkan mitra mereka saat ini telah resmi berbadan hukum. Namun, ketimbang membentuk badan usaha tetap, mitra Uber tersebut memilih badan hukum dalam bentuk koperasi.

Dikatakan pihak Uber, kerja sama dengan mitra tersebut telah dilakukan sejak November 2015. Bersamaan dengan resmi berbadan hukum, Uber juga telah menyerahkan aplikasi pengujian kendaraan bermotor (KIR).