Kripto Makin Digandrungi, Platform Ini Tumbuh Pesat

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis.
Sumber :
  • Dok. Tokocrypto

VIVA – Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia hingga Agustus 2024 mencapai 20,9 juta, dengan peningkatan signifikan sebesar 3,23 juta investor dalam satu tahun terakhir.

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia masih menunjukkan tren positif, sejak Januari-Agustus 2024 sudah mencapai Rp393,01 triliun atau naik 360 persen (YoY).

Peningkatan tersebut diyakini menunjukkan minat yang besar dari masyarakat terhadap aset kripto sebagai alternatif investasi. Tokocrypto telah mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Mulai dari kenaikan jumlah pengguna, mitra kolaborasi, hingga fitur terbaru.

Per September 2024, aplikasi Tokocrypto telah memiliki lebih dari 4,5 juta pengguna dan diunduh lebih dari 6 juta kali. Selain itu, Tokocrypto juga aktif membangun komunitas yang kini berjumlah sekitar 1,5 juta anggota di berbagai platform.

Untuk meningkatkan pengalaman pengguna, Tokocrypto meluncurkan fitur baru seperti Tokocrypto Lite, yang diharapkan dapat mempermudah investor dalam melakukan trading aset kripto melalui aplikasi mobile.

Selain itu, Tokocrypto menawarkan beragam fitur menarik seperti perdagangan spot dengan lebih dari 400 token, Proof of Reserves (PoR), Earn, TKO Megadrop, IDR Convert, hingga Dollar Cost Averaging (DCA).

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengaku berhasil membuktikan eksistensinya sebagai pemimpin pasar dengan mencatatkan pertumbuhan pesat dan pencapaian signifikan di tengah tantangan industri kripto di Indonesia.

Hal ini tidak terlepas dari dukungan seluruh pengguna setia dan berbagai inovasi yang terus dikembangkan untuk memberikan pengalaman trading yang aman, nyaman, dan
menguntungkan.

Investasi yang telah digelontorkan platform perdagangan aset kripto ini mendukung pendidikan dan literasi kripto mencapai sekitar US$120 ribu atau Rp1,8 miliar. Yudho juga menjelaskan Tokocrypto banyak pencapaian telah diraih.

Salah satunya mendapatkan lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti. "Dengan berlisensi PFAK, kami semakin percaya diri dalam menjalankan operasional yang mengedepankan keamanan dan kepatuhan hukum," kata Yudhono, Senin, 30 September 2024.