Buntut Aturan Barang Impor, Tokopedia Klaim Penjualnya 100 Persen Asli Lokal

Direktur Corporate Affairs Tokopedia, Nuraini Razak.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – E-commerce Tokopedia menyebut bahwa penjual di platformnya 100 persen asli orang Indonesia. Penegasan ini buntut dari aturan barang impor yang dibatasi di atas US$100 atau Rp 1,5 juta.

"Tokopedia 100 persen domestik. Jadi penjual kami semua penjual Indonesia, lokal ," kata Direktur Corporate Affairs Tokopedia, Nuraini Razak di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023.

Meski begitu dia tidak menampik jika masih ada penjual yang memperdagangkan barang impor. Namun cara masuknya diklaim sesuai dengan aturan barang impor yang masuk ke Indonesia, bukan dijual langsung dari luar negeri.

"Jadi kalau barang impor atau tidak impor, saya rasa sama seperti di mall ya, pasti lewat impor biasa itu yang bisa kami pastikan," tulisnya.

Nuraini juga ingin memastikan terlebih dahulu apakah larangan jual barang impor dikhususkan untuk penjual di luar negeri atau hanya berlaku untuk pedagang lokal. 

"Pemerintah perlu mengatur cara masuknya barang impor tersebut serta pengawasannya di pasar," katanya.

Tokopedia menurutnya berkomitmen untuk mendukung UMKM lokal. Dia juga memastikan tidak ada gerai di Tokopedia yang berasal dari luar negeri.

Tokopedia.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Pemerintah tengah melakukan harmonisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) mengatakan aturan larangan jual barang impor telah dijadwalkan pada 1 Agustus 2023. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim menyebut pemerintah akan melakukan rapat bersama Sekretariat Presiden untuk membahas kebijakan.

Isy pun membahas soal rencana perbaikan dalam Permendag Nomor 50. Antara lain, merevisi pengertian atau definisi umum mengenai social commerce.

Melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah akan mengatur perdagangan dalam social commerce yang memungkinkan media sosial merangkap sebagai produsen.

Rapat pembahasan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2023 melibatkan sejumlah peraturan dan lembaga. Di antaranya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perindustrian.