JD.ID Lakukan Perampingan Karyawan, Jumlahnya Ratusan
- VIVA/Novina Putri Bestari
VIVA Tekno – E-commerce JD.ID mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga puluh persen karyawannya atau sekitar 200-an, menurut pengumuman resmi perusahaan kepada VIVA Tekno pada Selasa, 13 Desember 2022.
"Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan," ujar Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara.
Salah satu langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan.
"JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," lanjutnya.
Pertengahan tahun ini perusahaan juga melakukan perampingan terhadap puluhan karyawan yang disebabkan restrukturisasi SDM perusahaan untuk menjaga daya saing.
Hal tersebut dilakukan manajemen sebagai upaya perbaikan agar perusahaan dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia.
Upaya improvisasi lainnya termasuk melakukan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha.