Pendiri JD.com Setuju Berdamai atas Kasus Dugaan Perkosaan
- U-Report
VIVA Tekno – Miliarder China dan pendiri JD.com, Richard Liu setuju untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh mantan mahasiswa Universitas Minnesota yang menuduh dia memperkosanya di apartemen Minneapolis setelah makan malam dan minum-minum.
Namun jumlah penyelesaian tidak diungkapkan. Sebelumnya Richard Liu yang mengundurkan diri sebagai CEO JD.com telah membantah memperkosa wanita bernama Jingyao Liu. Sementara jaksa tidak pernah mengajukan tuntutan pidana.
Pernyataan bersama dari pengacara kedua belah pihak menyebut pertemuan itu sebagai 'kesalahpahaman', menurut situs The Star, Senin, 3 Oktober 2022.
"Insiden antara Jingyao Liu dan Tuan Richard Liu di Minnesota pada 2018 mengakibatkan kesalahpahaman yang telah menyita perhatian publik yang besar dan membawa penderitaan mendalam bagi para pihak dan keluarga mereka," kata pernyataan bersama itu.
"Hari ini, para pihak sepakat untuk mengesampingkan perbedaan mereka dan menyelesaikan sengketa hukum untuk menghindari rasa sakit dan penderitaan lebih lanjut yang disebabkan oleh gugatan," lanjutnya.
Penyelesaian itu diumumkan hanya dua hari sebelum sidang perdata akan dimulai. Pada hari Jumat, juri yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita dipilih untuk mendengarkan kasus tersebut.
Jingyao Liu menuduh serangan itu terjadi pada tahun 2018 ketika Richard Liu berada di Minneapolis untuk residensi selama seminggu di program doktor administrasi bisnis China di Universitas Minnesota, yang ditujukan untuk para eksekutif tingkat tinggi di China.
Jingyao Liu merupakan seorang warga negara Tiongkok, berada di universitas dengan visa pelajar dan menjadi sukarelawan dalam program tersebut pada saat itu. Jingyao Liu berusia 21 dan Richard Liu berusia pertengahan 40-an.
Richard Liu yang juga dikenal sebagai Liu Qiangdong, ditangkap karena dicurigai melakukan tindak pidana pemerkosaan pada Agustus 2018, tetapi jaksa mengatakan kasus tersebut memiliki masalah pembuktian yang mendalam dan menolak untuk mengajukan tuntutan pidana.
Jingyao Liu menggugat Richard Liu dan JD.com pada 2019, dengan tuduhan penyerangan seksual bersama dengan pemenjaraan palsu. Dalam gugatannya dia mengajukan nilai lebih dari US$50.000 (Rp766 juta).