Biaya Denda Batal Order Grab, Ternyata Diberikan ke Sini
- Instagram/@grabid
VIVA – Grab Indonesia menegaskan biaya denda pembatalan order layanan mereka menjadi milik mitra pengemudi. Langkah ini bertujuan menghormati kerja keras sang pengemudi dan memberikan kenyamanan kepada pengguna setia.
"100 Persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang," ujar President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2019.
Ridzki mengatakan, Grab menerapkan uji coba biaya pembatalan demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang.
"100 Persen biaya pembatalannya akan diberikan kepada mitra pengemudi bersangkutan," ujarnya.
Mengenai teknis pemberian biaya pembatalan ke pengemudi, Ridzki menjelaskan, akan langsung masuk pada akun mitra pengemudi begitu pembatalan dilakukan.
"Jadi mitranya akan langsung terima biaya pembatalan. Bukan direkap sebulan," tuturnya.
Ada beberapa ketentuan denda Grab. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.
Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, maka penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.
Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang membatalkan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya. Biaya pembatalan sebesar Rp1.000 (Grabbike) atau Rp3.000 (Grabcar) akan berlaku jika penumpang membatalkan 5 menit, setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba. Biaya pembatalan akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis.
Grab Indonesia mulai 17 Juni 2019 Grab menguji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang.