Firma Hukum Ini Siap Jembatani Investor dengan E-Commerce dan Fintech

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, per Februari 2018, jumlah perusahaan rintisan atau startup, termasuk teknologi keuangan (fintech), di Indonesia merupakan terbesar keempat di dunia dan pertama di Asia Tenggara, yakni mencapai 1.720 startup.

Posisi pertama ditempati Amerika Serikat dengan 28 ribu startup, disusul India 4.700, dan Inggris 3.000. Adapun di Asia Tenggara, di belakang Indonesia ada Singapura dengan 511 startup serta Malaysia 146 startup.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal bahwa nilai investasi di sektor e-commerce dan startup mencapai US$3 miliar atau Rp43,76 triliun per tahun.

Salah satu upaya meningkatkan investasi di bidang teknologi adalah membuat kebijakan dan membangun ekosistem digital.

Melihat potensi besar ini, Managing Partner Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), Constant Ponggawa, membuka pintu bagi investor asing di sektor e-commerce dan fintech.

Ia mengaku telah membantu Otoritas Jasa Keuangan dalam menyusun peraturan mengenai pendirian maupun operasional bisnis fintech di Indonesia.

"Ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang lebih terstruktur dan komprehensif memberikan kepastian hukum yang berujung pada keyakinan investor untuk mengembangkan investasi di Indonesia," kata Constant, dalam keterangannya, Selasa, 13 November 2018.

Selain itu, ia mengatakan, Dentons HPRP juga terlibat dan bekerja sama dengan perangkat pemerintah seperti membantu Bank Indonesia dalam proyek pengadaan sistem teknologi informasi, Commercial Off the Shelf atau COTS, dalam rangka pengembangan kebutuhan operasional di seluruh kantor bank sentral.

"Kami juga mendampingi pemerintah dan investor dalam berbagai pembiayaan proyek infrastruktur seperti Palapa Ring Paket Timur. Ini merupakan high profile projects," jelas Constant.

Indonesia diketahui memerlukan investasi US$511 miliar atau sekitar Rp7.463 triliun untuk periode 2015-2019 untuk mengatasi berbagai tantangan infrastruktur.

Langkah ini dinilai sebagai pilihan dengan terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, diperlukan lebih banyak institusi yang dapat menjembatani sekaligus memberikan informasi yang cukup tentang Indonesia bagi investor asing.

Sebab selama ini, kata Constant, masih banyak investor asing mengalami kesulitan mendapatkan informasi tentang sistem hukum dan iklim investasi di Indonesia.

Hal tersebut kemudian menjadi alasan bergabung sekaligus perubahan nama law firm atau firma hukum HPRP dengan firma hukum terbesar di dunia, Dentons, menjadi Dentons HPRP, pada Senin, 12 November 2018.

"Melalui jaringan firma hukum Dentons di lebih dari 75 negara, Dentons HPRP membuka pintu bagi investasi asing untuk masuk ke Indonesia dengan memberikan informasi penting tentang iklim investasi, sekaligus pendampingan hukum yang komprehensif bagi para investor asing," papar Constant.

Hadir dalam peresmian ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, Global Vice Chair and ASEAN CEO Dentons, Philip Jeyaretnam SC, serta Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium, Budi Gunadi Sadikin.