Menperin Dukung Aturan TKDN Perangkat 4G

Saleh Husin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kementerian Perindustrian memastikan mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat 4G. Dengan demikian, tiap vendor harus mematuhi dengan menyematkan komponen lokal pada ponsel 4G sebesar 30 persen.


Dukungan yang diberikan Kementerian Perindustrian tak hanya soal menghitung jumlah komposisi komponen lokal pada ponsel 4G, melainkan akan menyelaraskan aturan TKDN yang sebelumnya sudah diterapkannya dengan mengikuti yang dicanangkan oleh Kominfo.


“Kami mendukung dan akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 69 Tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini,” kata Menteri Perindustrian, Saleh Husin, dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Juli 2015.


Aturan TKDN ini akan tertuang sesuai yang diterapkan menggunakan peraturan dari Kominfo, melalui Peraturan Menteri Kominfo tentang‎ Peraturan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis
Long Term Evolution.


Perhitungan tingkat produksi lokal smartphone tersebut tak hanya menyangkut soal perangkat keras
(hardware)
, melainkan juga perangkat lunak (software) pun turut akan diperhatikan. Tujuan akhirnnya, demi mengurangi jumlah impor ponsel yang selama ini masuk ke Indonesia.


“Pada 2012, Indonesia mengimpor smartphone sebanyak 70 juta unit dan di tahun 2014, kita turunkan menjadi 54 juta unit. Jadi, sudah turun sekitar 23 persen dan ke depan akan kita tekan terus,” ujarnya.

Diketahui, saat ini baru ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah dilakukan di dalam negeri dengan memenuhi komponen lokal sebesar 20 persen. Merek ponsel yang dimaksud di antaranya, Polytron, Evercoss, Advan, Axioo, Mito, Gosco, SPC, Asiafone, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Bolt, Ivo, Lenovo, dan Samsung. Total kapasitas produksi mencapai 23,02 juta per tahun.


3 Kementerian


Lahirnya aturan TKDN berkat koordinasi oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tiga kementerian ini sepakat soal besaran komponen lokal minimal 30 persen pada perangkat 4G
Long Term Evolution
(LTE) kategori
Frequency Division Duplexing
(FDD). Aturan ini akan berlaku per 1 Januari 2017.


Sementara itu, untuk kategori LTE
Time Division Duplexing
(TDD) akan diberlakukan dua tahun sesudahnya atau tepatnya pada 2019. Kategori ini pun besaran komponen lokalnya sama, yakni minimal 30 persen di perangkat 4G-nya.


“Latar belakangnya, karena penetapan dan pengawasan kebijakan ini mesti dilakukan bersama-sama. Sekaligus menunjukkan bahwa antara kementerian itu berjalan seiring, tidak ada yang ke kiri ketika yang lain ke kanan,” papar Saleh.


Saat ini, sembari menunggu pemberlakuan aturan TKDN, maka pemerintah akan mengeluarkan peraturan-peraturan yang bersifat teknis, melalui surat edaran bersama dari ketiga menteri tersebut. (art)