Ini Peran Tiga Kementerian dalam Implementasi TKDN 4G

Pabrik Evercoss di Semarang
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Hari ini, Jumat, 3 Juli 2015, tiga kementerian sepakat untuk satu suara terkait aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat
smartphone
4G Long Term Evolution (LTE) Frequency Division Duplexing (FDD).


Tiga kementerian yang dimaksud, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tiga instansi pemerintah ini pun berbagi tugas dalam menerapkan kebijkan ponsel made in Indonesia.


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, mengemukakan kementeriannya hanya memfokuskan diri terhadap regulasi atau aturannya.


"Kominfo akan membuat kebijakan atau aturan. Ini tidak hanya dari sisi pelanggan (subscriber) tapi juga juga sisi jaringan. Keduanya harus berjalan seimbang," ujar dia di Kementerian Kominfo, Jumat, 3 Juli 2015.


Lalu tugas Kementerian Perindustrian, tutur Rudiantara, akan menghitung komposisi komponen lokal terhadap ponsel 4G, sebelum dipasarkan. Perhitungan tersebut akan dilakukan melalui PT Surveyor Indonesia.


"Kemenperin akan menghitung dan mengukur sejauh mana komposisi TKDN," kata dia.


Kemudian, Rudiantara menambahkan, untuk Kementerian Perdagangan akan berperan terkait pengawasan produk-produk ponsel 4G yang masuk ke Indonesia. Bila ada yang tak sesuai dengan komposisi komponen lokalnya maka Kementerian Perdagangan akan bertindak tegas.


"Kalau ada yang tak mengikuti aturan TKDN, Kementerian akan berhentikan jualan perusahaan tersebut ke Indonesia," kata dia.


Dijelaskan dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo tentang Perangkat Telekomunikasi Berbasis Long Term Evolution. Kebijakan ini mengungkapkan bahwa setiap vendor wajib punya komponen lokal minimal 30 persen pada
subscriber station dan 40 persen base station.


Aturan TKDN ini akan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2017.