Aturan TKDN Ciptakan 15 Ribu Tenaga Kerja

Pabrik Ponsel di Batam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Suryanta Bakti Susila

VIVA.co.id - Ketua Presidium Asosiasi Industri Teknologi Informasi (AiTI), Timothy Siddik, mengungkapkan kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dengan sendirinya akan melahirkan lapangan kerja.

"Diperkirakan, bila 50 persen dari 100 juta ponsel dan enam juta komputer dirakit di Indonesia, maka akan menciptakan lapangan kerja, sebab akan membutuhkan minimal 15 ribu tenaga kerja baru," ungkap Timothy di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2015.

Saat ini, AiTI mencatat penetrasi ponsel pintar (smartphone) dan komputer di Indonesia masih rendah. Bila komputer hanya 12 persen, sedangkan smartphone sekitar 18 persen dari total penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa.

"Namun, angka penetrasi smartphone akan terus tumbuh, karena banyaknya permintaan pasar. Diperkirakan tumbuh double digit, mungkin bisa belasan atau sekitar 20-an persen," tutur dia.

Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia tumbuh sangat pesat. AiTI menjelaskan, pertumbuhan industri ini paling tinggi ketimbang industri lainnya. Disebutkan, peningkatannya mencapai 13 persen dan pertumbuhan tersebut tidak dipengaruhi ekonomi yang lesu.

Untuk informasi, aturan TKDN ponsel pintar saat ini sedang dalam uji publik sebelum ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, ke dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo.

Kebijakan ini berdasarkan kesepakatan tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aturan TKDN nanti akan melibatkan tiga kementerian tersebut, yang akan dituangkan dalam surat edaran tiga kementerian.

Rencananya, aturan TKDN akan diterapkan mulai 1 Januari 2017. (art)