Kominfo: Ponsel Made In Indonesia Itu Tujuan Mulia

Sadjan, Sekertaris Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)
Sumber :
  • Vivanews/Agus
VIVA.co.id
- Pemerintah telah menggodok kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen pada perangkat 4G. Aturan itu bukanlah aturan
ecek-ecek,
melainkan aturan yang bertujuan mulia.

Hal itu disampaikan Sadjan, Sekretaris Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aturan TKDN, kata Sadjan, merupakan kebijakan untuk menumbuhkan produksi lokal.

"Tujuannya TKDN diharapkan produksi dalam negeri jadi makin maju. Tujuannya mulia," ujar Sadjan saat ditemui VIVA.co.id di Gedung BKPM Jakarta, Jumat 6 Maret 2015.

Dia menambahkan aturan itu dilandasi kondisi komponen lokal dalam negeri yang masih belum bisa bersaing. Selama ini, produksi komponen lokal pada industri ponsel masih belum setara dengan vendor global.

"Kepentingan nasional belum sederajat dengan kepentingan asing. Kita ingin menunjukkan bahwa Indonesia bisa menghasilkan produk asli Indonesia. Ini perlu kesiapan SDM dan lainnya," kata dia.

Sadjan menjelaskan, kesiapan SDM yang dimaksud yaitu bisa menyematkan, baik software maupun hardware pada ponsel.

Seperti diketahui, pemerintah melalui tiga kementeriannya, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika telah sepakat vendor harus membenamkan 40 persen komponen lokal pada handset 4G. Kebijakan pemerintah tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2017. Namun aturan itu menuai protes dari entitas bisnis dari luar negeri.

Perwakilan dagang Amerika Serikat mengajukan keberatan kepada Menkominfo atas rencana aturan tersebut. Perwakilan dagang itu memandang aturan TKDN akan menyulitkan Indonesia serta vendor teknologi global dalam pasar Indonesia.

Media asing juga menyoroti rencana aturan itu dengan menyebut aturan smartphone made in Indonesia diprotes AS. (ren)

![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]