Aturan Komponen Lokal, Bolt Klaim Pionir Pertama
- Vivanews/AmalNN
VIVA.co.id - Penyedia layanan mobile 4G Bolt, PT Internux mengungkapkan telah mengikuti kebijakan pemerintah mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) terkait produk 4G. Bahkan, Bolt diklaim produk 4G pertama yang memenuhi aturan tersebut.
"Kami sudah mendukung kebijakan itu. Sejak awal kami sudah mengikuti aturan itu," ujar Chief Executive Officer Bolt, Dicky Moechtar, di Jakarta, Selasa malam, 24 Februari 2015.
Dicky melanjutkan, kehadiran produk 4G-nya yang sudah memenuhi kebijakan TKDN, mendorong para operator telekomunikasi mengikuti jejak yang sama dengan Bolt, yaitu menyosialisasikan komponen dalam negeri pada produknya.
"Kita mendukung pemerintah soal aturan ini (TKDN). Kami sudah menaati sejak awal," ungkapnya.
Disebutkan, aturan Broadband Wireless Access (BWA) bagi pemilik frekuensi di 2,3 GHz harus memenuhi TKDN, untuk infrastruktur jaringan sekitar 40 persen dan untuk perangkat konsumen 30 persen.
Diketahui, Bolt telah memperkenalkan produk 4G Long Term Evolution (LTE) yang diluncurkan pada November 2013. Saat ini layanan Bolt 4G ini dapat dinikmati melalui empat jenis perangkat, yaitu Dongle, MiFi, CPE 9handset pelanggan), dan 4G Smartphone (Powerphone).
Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan TKDN ini bermula dari kesepakatan tiga Kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Informasi dan Informatika. Aturan pemerintah berlaku pada 1 Januari 2017.
Baca juga: