Aturan IMEI Zombie Segera Dibikin
- Android Central
VIVA – Peraturan soal IMEI kloning sedang direncanakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Nama lain dari IMEI zombie itu menggunakan IMEI bekas, baik dari ponsel yang sudah tidak berfungsi maupun sudah rusak.
Menurut Komisioner BRTI Agung Harsoyo, keamanan identitas itu bisa dikunci. Saat ini pihaknya sedang berdiskusi untuk membuat regulasi.
"Oleh karena itu kami sedang diskusi membuat regulasi perangkat agar IMEI dikunci sehingga tidak bisa dipotong oleh sistem operasi," kata Agung di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Ia juga menjelaskan security identity yang dasarnya hardware atau perangkat keras, baik teori dan praktek bisa dikunci. "Mirip SIM Card kita ada bagian tidak mungkin bisa diubah oleh orang karena sekali tulis selesai," ujarnya.
Nantinya, lanjut Agung, IMEI akan dikunci sedemikian rupa agar tidak bisa diakses melalui operating system. Untuk saat ini dalam keadaan tidak terkunci, sistem bisa menggantikan identitas lain.
Adapun waktu pembuatan aturan belum dapat dipastikan. Ini karena vendor dalam satu kali produksi hingga jutaan unit.
"Maka dari itu kami tengah membikin semacam standard bagaimana nanti mekanisme untuk bisa ngetes itu sudah dikunci. Begitu aturan diberlakukan maka ponsel yang tidak comply enggak boleh masuk," jelas Agung.
Mesin EIR
Selain itu, pemerintah juga berencana membuat peraturan menteri soal IMEI ilegal. Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan mesin Equipment Identity Register atau EIR tidak perlu dibutuhkan diawal penyelenggaraan aturan ini.
"Tidak harus demikian. Karena kalau diimplementasikan diawal kaitannya dengan investasi," kata Agung. Ia mengatakan EIR digunakan untuk memblokir secara hardware, sehingga sudah tidak bisa digunakan lagi saat operator seluler melakukan pemblokiran.
Namun, apabila kebutuhannya hanya untuk Indonesia saja maka pemblokiran secara nomor sudah bisa dilakukan. "Tapi sementara itu kita belum akan berinvestasi karena urusan harga, misalnya mahal. Kita bisa melakukan sesuatu yaitu diblokir nomornya yang menggunakan ponsel itu oleh semua operator seluler," paparnya.
IMEI bersifat nomor unik. Karena itu, untuk menghindari ada nomor yang sama dibuat pelaporan dengan menggunakan entitas unik. Salah satunya adalah MSISDN, yaitu nomor ponsel yang dimiliki pengguna.
Namun entitas unik ini akan dienkripsi oleh operator seluler. Jadi Sibina akan bisa membedakan nomor-nomor IMEI yang sama tersebut. "Mereka bisa membedakan antara satu entitas dengan entitas lain. Tapi tidak bisa dibaca terang karena sudah dienkripsi," ujar Agung.