Kasus Acho, Tips Konsumen Aman dari Tuntutan Hukum

Komika Acho di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id – Pelaporan dugaan pencemaran nama baik kepada apartemen Green Pramuka, Rawa Sari, Jakarta sedang menjadi perbincangan hangat. Kasus ini membetot perhatian publik lantaran orang yang dilaporkan adalah komedian tunggal Muhadkly atau Acho. 

Pengelola apartemen itu melaporkan postingan keluhan Acho di internet dan media sosial, dengan tudingan mencemarkan nama baik. Padahal Acho berkeluh kesah sebagai konsumen atau pembeli ruang di apartemen tersebut. Mendapatkan laporan, penegak hukum kemudian bertindak dan kini sudah menetapkan Acho sebagai tersangka pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

Kasus ini mendapat perhatian dari pegiat media sosial dan internet, Nukman Luthfie. Dia mengkritik pendekatan produsen atas keluhan konsumen dalam kasus Acho. Produsen memilih pendekatan hukum dengan berupaya memenjarakan konsumen. Sementara konsumen saat ini relatif punya kekuatan untuk bersuara, berbeda dengan konsumen zaman dahulu. 

"Konsumen era digital bukan konsumen zaman dulu yang tak memiliki daya lawan atau daya tawar. Konsumen era digital memiliki media, yakni media sosial," tulis Nukman pada blognya, dikutip Selasa 8 Agustus 2017. 

Dia memandang produsen dalam kasus Acho gagap dalam menjalin komunikasi era digital. Sebaiknya, kata dia, krisis semacam ini, bila dikelola dengan baik, bisa jadi malah memberi efek positif pada produsen. Namun jika pendekatannya adalah memenjarakan konsumen, akan banyak memakan biaya, dan berisiko memukul balik sang produsen.

Namun demikian, Nukman berpandangan dengan konsumen yang berani seperti saat ini, kemungkinan muncul penyampaian keluhan serupa dan sejenis bisa akan terus muncul. Untuk itu, Nukman berharap konsumen perlu hati-hati dalam menyuarakan kepentingan dan keluhannya. 

Agar terhindar dari jebakan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310-311 KUHP, Nukman membagi beberapa hal penting berikut ini:

1. Sampaikan keluhan langsung ke produsen/penjual/pengelola melalui jalur resmi terlebih dulu (situs web, email akun media sosial)
2. Sampaikan keluhan-keluhan tersebut berdasarkan fakta, bukan opini
3. Lengkapi fakta-fakta itu dengan bukti (foto/video/scan dokumen) saat ditulis di blog maupun media sosial
4. Semarah atau sekecewa apa pun, hindari kata-kata menghujat, yang membuat kita terjerumus menulis opini, bukan fakta
5. Semarah atau sekecewa apa pun, jangan menuduh orang, sekali lagi orang, dengan menyebut namanya sebagai yang bertanggungjawab terhadap keluhan tersebut, karena hanya individu (bukan institusi) yang bisa menuntut pasal pencemaran nama baik.

Selain cara di atas, Nukman juga menyajikan panduan menyampaikan pendapat dari pakar hukum pidana, Muladi. Panduannya yakni:

1. Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum

2.Penyampaian informasi itu ditujukan untuk membela diri

3.Penyampaian informasi itu ditujukan untuk mengungkap kebenaran.