Registrasi SIMCard Diharap Bisa Tekan Kriminalitas

Sim Card.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Penyempurnaan proses registrasti kartu telepon seluler (SIM Card) baru saja dilakukan oleh pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 14 tahun 2017, kartu seluler wajib diregistrasi sesuai dengan nomor KTP dan Kartu Keluarga.

Langkah ini rupanya disambut baik oleh banyak pihak terkait, terutama lembaga konsumen di Indonesia. Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menganggap memang sudah seharusnya aturan ini disempurnakan dengan basis data yang kuat, yakni terhubung dengan identitas resmi pengguna.

"Terlebih lagi banyak nomor prabayar yang sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk menjalankan tindak kriminal dan terorisme. YLKI berharap agar pemerintah dapat konsisten menjalankan registrasi prabaya ini. Sebab peraturan mengenai registrasi prabayar bukanlah aturan yang baru," ujar Tulus dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Oktober 2017.

Dikatakannya, registrasi pelanggan prabayar sudah lama dilakukan di negara lain. Hasilnya cukup sukses. Tulus pun berharap agar operator dan pemerintah dapat menjamin keamanan data pelanggan telpon selular. 

"Sehingga penggunaannya dapat diawasi secara ketat. Jangan sampai data pelanggan disalahgunakan. Ini juga sudah terhubung dengan data di Dukcapil maka langkah registrasi bisa dijadikan salah satu instrument pengendalian penyalahgunaan nomor prabayar yang selama ini kerap digunakan sebagai alat kriminalitas," katanya.

Selain mencegah penyalahgunaan, fungsi registrasi prabayar menurut Dr.Ir. Mohammad Ridwan Effendi MA.Sc. K, yang merupakan Seketaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi, bisa menciptakan industri telekomunikasi menjadi lebih positif dan kompetisi yang lebih sehat di masa mendatang.

Diketahui, tepat 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telpon selular baik itu pelanggan lama maupun pelanggan baru wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki. Registrasinya nanti juga akan dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK). Ini merupakan penyempurnaan aturan yang telah dibuat Kominfo pada tahun 2005 yang lalu. 

Dalam penjelasannya, Menkominfo Rudiantara mengatakan tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan dan penyebaran konten negatif atau hate speech.