Draft UU Data Pribadi Diserahkan ke DPR Akhir Tahun Ini
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku, saat ini pemerintah sedang menggarap Draft Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ia mengaku akhir tahun ini draft tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera diundangkan. "Tahun ini usulan pemerintah dimasukkan ke DPR. Kita dalam proses harmonisasi," ujarnya, di Jakarta, Selasa 5 September 2017.
Menurut Semmy, sapaan akrabnya, untuk data privasi memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016.
Hanya saja masih dirasa kurang kuat untuk menjerat pelaku penyebar data pribadi seseorang. "Yang menyimpan data kita harus comply dengan aturan (UU)," tuturnya.
Semmy mencontohkan dirinya saat berada di salah satu negara di Eropa. Saat itu ia mencoba menggunakan transportasi online berupa Uber.
Ketika sudah mendapatkan kendaraan maka pilihan yang muncul di smartphone-nya hanya 'call' dan 'chat' begitu juga sebaliknya. Tapi, pada aplikasi pengemudi tidak tercantum nomor pengguna.
Oleh karena itu, Semmy mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli dengan data pribadi. Ia pun berharap dengan diterbitkannya UU Perlindungan Data Pribadi, nantinya masyarakat akan berhati-hati (aware) untuk menyebarluaskan data privasinya.