Pengemudi Taksi Online Sambut Baik Pembatalan Permenhub
- REUTERS/Edgar Su
VIVA.co.id – Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Permenhub 26 Tahun 2017 diapresiasi oleh para pengemudi dan koperasi yang mewadahi usaha taksi berbasis aplikasi.
Sekretaris Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama, Musa Emyus, mengatakan, salah satu butir aturan yang diajukan Kementerian Perhubungan dianggap semakin memudahkan para penyedia jasa transportasi itu.
Sebab, salah satu yang menjadi keberatan sebelumnya dalam aturan ini mengenai pembatalan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang harus berbadan hukum.
"Dari segi STNK harus berbadan hukum yang dibatalkan oleh MA tentunya teman-teman yang individu menyambut baik," kata Emyus, di Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Ia mengatakan, jika aturan pemerintah memudahkan kelangsungan usaha tentunya para pengemudi taksi online akan mengikuti dengan senang hati. Seperti halnya kewajiban untuk melakukan uji kendaraan berkala atau KIR.
Pengemudi, kata dia, menerima aturan itu sebagai syarat bagi operasional taksi online seperti halnya transportasi publik lainnya. "Padahal untuk KIR, kita sudah menjalani sesuai aturan dari UU No. 22 Tahun 2009," papar Emyus.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutuskan mencabut 14 poin yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelanggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Peraturan itu dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan kesepakatan antara pengguna jasa dengan usaha angkutan khusus.
Putusan itu juga berpendapat angkutan sewa khusus berbasis aplikasi daring merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi. Faktnya angkutan sewa khusus - taksi online - telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan yang kompetitif.