Pajak E-Commerce Digodok, idEA Harap Jadi Kunci Industri
- www.pixabay.com/StockSnap
VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan panduan perdagangan berbasis elektronik di Tanah Air. Panduan e-commerce ini dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map E-Commerce Tahun 2017-2019.
Menyambut terbitnya peta jalan e-commerce tersebut, Kementerian Keuangan sedang menggodok peraturan pajak e-commerce. Aturan pajak e-commerce itu dibahas bersama Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal dan pemilik e-commerce.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, Aulia E. Marinto mengatakan, pungutan wajib e-commerce seharusnya bisa mendukung pengembangan bisnis dagang daring di Indonesia.
"Pemajakan harus menjadi salah satu faktor kunci pendorong pertumbuhan signifikan industri e-commerce Indonesia," ujar Aulia kepada VIVA.co.id, Rabu 23 Agustus 2017.
Penggodokan aturan pajak e-commerce tersebut memang masih membahas beberapa hal, di antaranya cara pemajakan bisnis dagang daring di Indonesia. Belum jelas siapa yang akan dikenai pungutan wajib tersebut, apakah penjual, pembeli atau pemilik platform.
Pemerintah dalam konteks pajak e-commerce menegaskan, ingin aturan pajak itu bisa menjamin adanya kesetaraan kompetisi antara bisnis dagang konvensional dengan yang berbasis internet. "Kita harap Kemenkeu mengundang idEA untuk dialog lebih dalam dan komprehensif soal pajak ini," ujar Aulia.
Perpres peta jalan SPNBE 2017-2019 dikeluarkan pemerintah dengan pertimbangan, ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Pertimbangan lainnya, yakni dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik.
Pemerintah memandang perlu mendorong percepatan dan pengembangan sistem e-commerce, perusahaan rintisan (startup), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan peta jalan SPNBE yang terintegrasi. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tersebut. (mus)