Sejarah Panjang Facebook Buka Kantor di Indonesia
- www.pixabay.com/geralt
VIVA.co.id – Akhirnya, Facebook resmi membuka kantor cabangnya di Indonesia, Senin, 14 Agustus 2017, tiga hari sebelum HUT Kemerdekaan Indonesia. Bukan proses yang pendek.
Nantinya, seluruh kegiatan usaha Facebook yang dilakukan di Indonesia akan dikelola di perusahaan terbatas itu. Pembukaan kantor operasional Over The Top (OTT) asing di Indonesia akan memudahkan pemerintah mengawasi kewajiban pajak.
Selain itu, pengguna layanan juga menjadi lebih dekat, sehingga mudah melakukan pengaduan jika terjadi gangguan.
Sebelumnya, niatan Facebook membuka kantor cabang di sini disampaikan oleh Javier Olivian, Head of International Growth Facebook, pada enam tahun lalu.
"Mungkin kami akan membuka kantor di Indonesia," kata Olivian, di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2011. Ia beralasan karena Indonesia adalah pengguna Facebook terbesar kedua di dunia.
"Indonesia itu luar biasa, sekarang menjadi pengguna Facebook terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat," ungkap Olivian, kala itu.
Maraknya konten negatif yang tersebar di media sosial, khususnya Facebook, sejak awal tahun ini membuat pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi bertindak cepat.
Kominfo mendesak Facebook agar memiliki kantor di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga meminta agar Facebook memiliki tim khusus untuk mengawasi konten negatif yang menyebar dengan mudah di Tanah Air.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Facebook seharusnya memiliki tim pengawas yang berasal dari Indonesia.
Blokir Facebook
Menurut Samuel, jika Facebook punya kantor dan tim lokal maka akan mudah mengenali setiap konten negatif yang dibagikan pada layanan tersebut. Tak hanya itu, ia mengakui pemerintah pernah memblokir situs Facebook diam-diam.
Semmy, sapaan akrabnya, menyebutkan Kominfo memblokir empat Domain Name System (DNS) Facebook pada tahun lalu, sehingga melumpuhkan fungsi operasionalnya di Indonesia.
"Sebenarnya, kami pernah memblokir Facebook, tapi enggak ada yang tahu. Secara layanan (aplikasi) masih ada, tapi terganggu. Sebelumnya, kami melakukan proses yang agak panjang (untuk memblokir Facebook). Jadi, ada beberapa DNS yang harus kami tutup, karena nakal. Kira-kira ada tiga atau empat DNS yang ditutup tahun lalu. Dibuka kembali baru tahun ini," ungkap Semmy kepada VIVA.co.id di kantornya, Rabu 19 Juli 2017.
Selain dianggap tidak menaati aturan pemerintah, Semmy menegaskan, situs jejaring sosial besutan Mark Elliot Zuckerberg itu dinilai kerap tak memperhatikan jenis pelanggaran yang telah dilakukannya.
"Kalau ada pelanggaran, mereka enggak mau tutup (konten). Padahal di Kominfo sudah jelas bukti pelanggarannya, semisal konten A melanggar peraturan A. Kalau itu permintaan langsung dari pemerintah Indonesia, mereka enggak boleh mendebatnya. Mereka harus ikut aturan kita, dong. Kita kan negara berdaulat. Kita mengajukan permohonan (penutupan konten) itu juga enggak semena-mena. Ada buktinya, ada dasarnya, ada hukumnya," tegas Semmy.
Sebelumnya, Facebook telah memperoleh izin prinsip pendirian badan usaha tetap (BUT) berdasarkan KBLI lama pada Maret 2017. Berselang setelahnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan KBLI baru Mei 2017 lalu sehingga perlu diubah untuk melakukan penyesuaian.