Baru Telegram Web yang Diblokir, Aplikasi Mobile Menyusul

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini, Jumat 14 Juli 2017, telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Menurut Kemkominfo, pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali channel yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah telah memerintahkan para ISP untuk memblokir Telegram dalam berbagai nama domain. Setidaknya ada 11 nama domain yang didaftarkan pemerintah masuk dalam Trust+ Positif. 

Adapun ke-11 DNS yang diblokir Kominfo yakni t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web. Dalam artian, Telegram tidak bisa diakses melalui komputer.

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia, apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Semuel melalui keterangan resmi Kemenkominfo, Jumat 14 Juli 2017.

Semuel menyampaikan, aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Ia juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara dan aparat penegak hukum lainnya untuk menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.