SAFEnet: Video Kaesang Tak Menghina, Cuma Ekspresi Keheranan
- instagram.com/kaesangp
VIVA.co.id – Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Muhammad Hidayat karena dituding telah menodai agama dan menyebarkan kebencian SARA melalui video-blognya di YouTube. Pengaduan itu dinilai kontroversial oleh sejumlah kalangan.
Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, Damar Juniarto, berpandangan, video blog Kaesang itu – yang berjudul Bapak Minta Proyek – tak ada masalah.
Setelah menonton video tersebut, Damar menilai isu yang diangkat Kaesang adalah soal nepotisme yang masih terjadi dan kekhawatiran putra Jokowi itu atas nasib generasi masa depan yang dijejali dengan sikap kebencian.
Menurutnya, pelapor Muhammad Hidayat yang menilai Kaesang menyebarkan kebencian itu tergolong mengada-ada.
"Apakah dia tersinggung oleh kata 'dasar ndeso'? Itu ungkapan yang senada dengan 'kampungan deh lo' yang lebih ditujukan sebagai ekspresi keheranan, bukan bermaksud menghina, apalagi menyebarkan kebencian," ujar Damar kepada VIVA.co.id, Rabu 5 Juli 2017.
Damar malah heran dengan tudingan Hidayat dan mempertanyakan bagian mana dalam video itu yang menodai dan menebarkan kebencian. Sebab dalam video Kaesang tak menyebutkan subjek hukum.
Secara hukum, Damar menuturkan, tuduhan kebencian terhadap golongan tertentu yang dilaporkan Hidayat itu bisa diperdebatkan.
"Dalam hal ini, Kaesang tidak menyebut secara jelas siapa yang dimaksud," tuturnya.
Pasal Karet
Kasus ini makin menambah deret panjang pelibatan pasal karet yang ada dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP. Damar mengatakan, misalnya pasal karet dari definisi penodaan agama.
Pasal karet dalam UU di Indonesia menjadi masalah tersendiri, sebab kata Damar, pasal itu sering dipelintir, ditafsirkan secara subjektif dan belakangan kerap dipakai untuk membungkam ekspresi.
Untuk itu, menurut pegiat kebebasan ekspresi itu mengharapkan, pemerintah dan DPR perlu memikirkan kembali makna dari pasal karet yang ada dalam UU tersebut. Dia mengajak pemangku kepentingan bisa bergerak menjelaskan secara lebih jelas fungsi maupun tafsir pasal karet tersebut.
"Karena selagi pasal-pasal ini bebas tafsir pada akhirnya yang bisa diseret bisa siapa saja, anak presiden sekali pun akan bisa," katanya. (ren)